DaerahHukum & Kriminal

Hut RI Ke 78, Ribuan Narapidana Terima Remisi

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – 7.631 Narapidana dan Anak Binaan mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 di Lapas kelas II B Banjarbaru, Kamis,(17/8/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Fasiol Ali menyampaikan dalam momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yaitu pengurangan masa tahanan atau remisi.

Bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat subtantif maupun administratif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kanwil Kemenkumham Kalsel memberikan remisi kepada narapidana yang dibina di 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di daerah-daerah di wilayah Kalimantan Selatan.

“Jumlah warga binaan se Kalsel Pertanggal 1 Agustus 2023 sebanyak 10.101 orang, sedangkan jumlah warga binaan yang memenuhi syarat remisi Umum 2023 sebanyak 7.605 orang, serta jumlah anak binaan yang memenuhi syarat remisi Khusus sebanyak 26 orang,”jelasnya.

Jelasnya lagi, dari 7.631 remisi yang diberikan kepada narapidana kali ini, diantaranya untuk kasus narkotika sebanyak 5.104 orang, korupsi 50 orang, illegal traficking 1 orang, pencucian uang 2 orang, pidana umum dan narkotika di bawah 5 tahun 2.474 orang.

Sementara itu Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengatakan, momentum pemberian remisi di momentum HUT RI ke-78 ini menjadi kebahagiaan bagi narapidana yang sebelumnya terkurung dalam ketidakbebasan.

“Saya berpesa agar remisi yang didapat menjadi motivasi untuk berperilaku baik ketika berkumpul di tengah masyarakat nantinya,”ungkapnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah