Kabupaten Tanah Bumbu

Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Atas 2 Raperda

0
Sumber Foto: Pemkab Tanah Bumbu

TANBU, REPORTASE9.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) menggelar Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 2 (Dua) Raperda, berlokasi di Ruang Sidang DPRD Tanbu, Rabu (10/11).

Pembahasan Raperda yang pertama, iyalah Raperda tentang Penetapan Nama Desa. Kedua, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus. Sementara itu, Bupati H.M. Zairullah Azhar diwakili Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.

Berbagai masukan dan saran disampaikan oleh Fraksi DPRD. Diantaranya dari Fraksi Amanat Nasional Demokrat yang disampaikan H. Fawahisah Mahabbatan.

“Saya sangat mengapresiasi dengan Raperda tentang penetapan nama desa, kemudian masyarakat diberikan kemudahan dan bantuan untuk mengubah data pribadinya,” Ucap Kader PAN ini.

Sebelumnya, pada Senin (08/11/2021), Bupati Tanbu H.M. Zairullah Azhar menyampaikan 2 (dua) Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu.

Bupati mengatakan maksud dan tujuan dari ditetapkan peraturan daerah terkait penetapan nama desa adalah untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa, serta sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan didesa agar mengalami kemajuan.

“Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan 144 (seratus empat puluh empat) Nama Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” Ucap Bupati.

Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Guna meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dalam meningkatkan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik maka perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).

Perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) dimaksudkan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional.

“Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan, mampu meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modalnya, meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih yang bermutu bagi masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” Pungkasnya.

Hadir pula, Ketua DPRD H. Supiansyah, Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmady, anggota DPRD, Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin, pimpinan SKPD, dan undangan lainnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like