Kabupaten Banjar

Edukasi dan Simulasi Untuh Warga Binaan

0

BANJAR REPORTASE9.COM – Pelakasanaan sosialisasi, edukasi dan simulasi penanggulangan bencana kebakaran untuk petugas LPP Kelas II A Martapura, bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjar bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Martapura, Sabtu (25/9).

Kabar duka bencana kebakaran beberapa waktu silam yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I di Tanggerang, dan menewaskan 49 warga binaan akibat mendapat luka bakar hebat. Hal inilah yang menjadi pembelajaran dan mendasari pentingnya ilmu keterampilan dalam mencegah bencana kebakaran untuk petugas lapas di lingkungan wilayah LPP di seluruh Indonesia.

Kepala LPP Kelas II A Martapura Salis Farida mengatakan, dalam kegiatan ini adalah merupakan program suatu pembekalan untuk 64 petugas lapas dalam penanggulangan bencana kebakaran. Agar terciptanya keamanan dan terjaminnya keselamatan di lingkungan area LPP Kelas II A Martapura.

“Dalam kesempatan ini kita bisa mengambil manfaat dan hikmah, dari kegiatan edukasi dan simulasi ini, yang mana memberikan ilmu dan pembekalan keterampilan dalam mengambil tindakan pencegahan apabila saat terjadi bencana kebakaran,”jelasnya.

Disamping itu Kepala UPT Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjar Gusti Yudhi mengatakan, ini merupakan bentuk kerjasama tindaklanjut kesepakatan MOU antara UPT.Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjar dengan LPP Kelas II A Martapura dalam pembekalan keterampilan kepada petugas lapas dalam mencegah bencana kebakaran.

“Berdasarkan pengamatan saya di wilayah Kalsel bentuk kerjasama MOU antara LPP dan Damkar ini merupakan hal baru dan pertama kali, serta hal ini tentu perlu diapresiasi oleh pimpinan tertingginya,”ungkapnya.

Gusti menambahkan, adapun materi yang diberikan yaitu terkait manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG), pengenalan tentang jenis api, cara mengatasi sumber api, dan cara menggunakan alat Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Fire Extinguisher.

Adapun MKKG di atur dalam Permen PU No 20/PRT/M/2009, tentang Manajemen Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung menyebutkan antara lain :

Setiap pemilik pengguna bangunan gedung wajib melaksanakan kegiatan pengelolaan risiko meliputi kegiatan bersiap diri, mitigasi, merespon dan pemulihan akibat kebakaran.

Kegiatan edukasi dilanjutkan dengan simulasi dilapangan untuk mempraktekkan aksi tanggap darurat pencegahan dalam menghadapi situasi jika terjadinya kebakaran. Contohnya mengevakuasi para warga binaan, lalu tim pemadam kebakaran menuju titik api untuk memadamkan api menggunakan APAR. Kemudian terakhir simulasi penyelamatan korban kebakaran.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like