Hukum & KriminalNasional

Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Polri Tetapkan DPO 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur

0

POLRI, REPORTASE9.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tetapkan 1 dari 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif sebagai buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

Hal ini diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta pada Jumat (8/3/2024).

“Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM,” katanya dalam rilis pada Sabtu malam (9/3/2024).

Meski satu tersangka berstatus tersangka, kata Djuhandhani pihaknya tidak mempersoalkan pelimpahan tahan II 2 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihaknya tetap melakukan pelimpahan tersangka 7 anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sehingga total ada 4 berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka 7 anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif.

Enam tersangka adalah berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, sedangkan PS, APR, A.KH, TOCR dan DS masing-masing berstatus anggota.

“DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” kata Djuhandhani. (Sumber : Humas POLRI)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like