DaerahPolitik

Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur tahun 2020, Kamis (01/10) sore, di Jalan R E Martadinata.

Sosok Jurkani, warga Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara yang diketahui sebagai Tim Divisi Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, H Denny Indrayana dan Difriadi Darjat (H2D), resmi melaporkan dugaan money politic ke Bawaslu.

Kendati demikian, Jurkani mengaku tidak ada hubungan dengan tim pemenangan, melainkan sebagai masyarakat biasa, Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih di Daerah Setempat.

“Ulun (saya), sebagai masyarakat yang mempunyai KTP Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kalimantan Selatan, kadada (tidak ada) hubungannya dengan tim pemenangan”, Ujar Jurkani.

Jurkani melaporkan tentang dugaan Money Politic, yang ia ketahui membagi bagikan, berupa tapih (sarung) dan duit sebesar Rp. 50 Ribu Rupiah.

Dan rencananya besok, Jumat (02/10) Pukul 09.00 Wita, 2 orang saksi diperiksa. Mereka berangkat dari Hulu Sungai Utara (HSU) ke Bawaslu menggunakan Travel.

“Kita sudah menyiapkan saksi 2 orang termasuk barang buktinya, laki-laki keduanya yang berumur kurang lebih 25 tahun sebagai mahasiswa. Saksi melihat langsung dan menerima langsung”, tutur Jurkani merincikan.

Selain itu, Jurkani juga menjelaskan alasannya mengapa berani melaporkan tindak pelanggaran Pemilu ini.

“Karena terjadi Money Politic tadikan kita sama-sama tau, artinya kalau suara itu dibeli dengan uang, berarti demokrasi sudah cacat hukum, kita menginginkan pemimpin itu yang anti Money Politic yang benar-benar di pilih dengan hati nurani masyarakat”, imbuh Jurkani.

Saat di tanya awak media mengenai, selain dari money Politic mungkin ada, oknum kepala daerah dan Asn yang terlibat? Lantas Jurkani menjawab,

“Berhubung ini belum diperiksa saksi, jadi kita tidak bisa menyampaikan, silahkan di konfirmasikan aja ke Bawaslu, intinya saat ini aku diterima laporannya oleh Bawaslu”, pungkas Jurkani.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie mengungkapkan isi laporan dugaan pelanggaran pemilu, terkait dengan proses kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Azhar membenarkan adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilakukan oleh oknum di Pemerintah Kabupaten setempat.

“Dalam laporan tadi ada objek pelanggaran, terkait dengan Sentra ASN di Pemda Kabupaten”, Ungkap Azhar.

Rencana pihaknya akan mengundang Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdiri dari berbagai macam institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Kalsel, untuk membahas peristiwa terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Jadi kami dalam pembahasan itu nanti membicarakan terkait dengan, pertama peristiwa dugaan pelanggarannya, ke dua terkait dengan pasal yang di sangkakan, yang ke tiga pihak-pihak yang terferifikasi”, ungkap Azhar.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah