DaerahLingkungan

Dugaan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Tata Ruang, Pemkab Banjar Gelar Rapat Bersama

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan rapat bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui video confrence di Gedung Mahligai Sultan Adam, Rabu(02/12).

Kegiatan Rapat kali ini bertujuan untuk melaksanakan pembahasan pengenaan sanksi administratif, penandatanganan piagam komitmen dan pemasangan plang penertiban pemanfaatan ruang di Kabupaten Banjar.

Dalam kesempatannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman mengungkapkan berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sudah melalui tahapan – tahapan proses untuk penertiban.

Hal tersebut tentunya diungkapkan setelah dilakukan penindaklanjutan dan penandatanganan piagam komitmen, hingga pemberian sanksi administrasi berupa pemasangan plang di kawasan yang terindikasi adanya kegiatan tambang ilegal tanpa izin dalam kawasan hutan lindung di Kecamatan Gambut.

“Adapun sanksi – sanksi administratif ini yaitu surat peringatan bahwa saat ini kawasan tersebut merupakan area hutan lindung dan tidak boleh dieksploitasi ataupun ditambang tampa izin dan akan dipasang plang,”ungkapnya.

Disamping itu Kepala Dinas Perikanan yang sekaligus mewakili PPNS Penata Ruang Kabupaten Banjar, HM. Riza Dhauly berpendapat mengenai adanya tindakan penertiban dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah provinsi Kalimantan Selatan terkhusus di Kabupaten Banjar.

Hal tersebut bertujuan agar pemanfaatan tata ruang terlaksana dengan baik, sebagaimana yang telah tercantum dalam rencana pembangunan tata ruang berdasarakan asas hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 mengenai tata ruang.

“Dari Kementerian ATR/BPN khususnya Direktorat Pengendalian Penataan Ruang untuk menertibkan salah satu pelanggaran tata ruang yang ada di Kabupaten Banjar yaitu pertambangan ilegal yang berada di kawasan hutan lindung,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah