Kabupaten BanjarPemerintah

DPRKPLH Kabupaten Banjar Belum Update Data Developer Yang Berbadan Usaha

0
Sumber foto : pu go.id

BANJAR,REPORTASE9.COM – Kewajiban pengembang perumahan atau developer untuk menyediakan PSU saat membangunan perumahan, hal ini termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sedangkan Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 tahun 2014 juga menjelaskan kewenangan instansi terkait yaitu Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar tentang penyelenggaraan kawasan permukiman yang termaktub dalam Pasal 41 :

(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab
dalam pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan lingkungan hunian,
pembangunan lingkungan hunian baru, dan pembangunan kembali lingkungan hunian.

(2) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan permukiman.

(3) Pengendalian kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk :
a. Menjamin pelaksanaan pembangunan permukiman dan pemanfaatan
permukiman sesuai dengan rencana kawasan permukiman;
b. Mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh; dan
c. Mencegah terjadinya tumbuh dan berkembangnya lingkungan hunian
yang tidak terencana dan tidak teratur.

Diketahui data jumlah kawasan komplek perumahan yang ada di Kabupaten Banjar sebanyak 547 perumahan, namun sampai saat ini baru 48 perumahan yang asetnya telah diterima pemerintah daerah.

Ternyata 499 perumahan tersebut PSU nya belum menyerahkan ke pemerintah daerah. Mengenai hal tersebut DPRKPLH Kabupaten Banjar melalui Kabid Perumahan Rakyat Rizqon saat ditemui Kamis,(27/4/2023), mengatakan 547 perumahan tersebut ada yang dibangun badan usaha, ada yang dibangun oleh swadaya.

Kabid Perumahan Rakyat DPRKPLH Kabupaten Banjar Rizqon ( Foto : Azmi )

“Dari data perumahan sebanyak 547 tersebut kita masih belum update, apakah dibangun oleh badan usaha, atau dibangun oleh swadaya. Kalau dibangun oleh badan usaha maka ia wajib menyerahkan PSU,”jelasnya.

“Nah itu belum tau lagi berapa jumlahnya perumahan yang dibangun oleh badan usaha, memang berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2014 bahwa setiap badan usaha membangun perumahan diwajibkan untuk membangun PSU dan setelah selesai pembangunannya 1 tahun harus diserahkan ke pemerintah daerah asetnya untuk keberlanjutan pengelolaan,”tambahnya lagi.

Rizqon mengatakan, juga mengatakan memang wajib membangun PSU, tapi tidak ada aturannya yang menjelaskan harus menyerahkan PSU ke pemerintah daerah dan juga tidak ada aturan berkenaan dengan sanksi apabila tidak menyerahkan PSU.

“Pihaknya cuma melakukan penagihan kepada Developer, yang berbadan usaha terhadap PSU yang tidak terurus, namun untuk menindak developer yang tidak menyerahkan asetnya ke pemerintah, hal tersebut belum ada aturannya,”ungkapnya.

Kemudian saat ditanyai terkait jika ada developer yang membangun perumahan tapi tidak membangun PSU, apa tindakan dari DPRKPLH.

Ia menjelaskan, bahwa jika ada developer atau badan usaha pengembang perumahan yang tidak membangun PSU, dan tidak sesuai dengan Perda nomor 14 tahun 2014 maka dapat dipastikan tidak meminta izin rekomendasi dari DPRKPLH Kabupaten Banjar.

“Kalau tidak sesuai Perda artinya kami anggap tidak mengurus izin melalui DPRKPLH Kabupaten Banjar. Karena kalau tidak dapat izin, harus mengurus izin,”jelasnya.

Kemudian ketika ditanya terkait berapa banyak pengembang perumahan yang meminta izin rekomendasi berdasarkan aturan Perda Nomor 14 tahun 2014 ke DPRKPLH Kabupaten Banjar selama setahun.

“Ya rata-rata pertahun itu ada 50 an, tapi kita tidak tau apakah langsung dibangun atau tidak. Karena kadang-kadang cuma baru mengurus site planenya dulu,”pungkasnya Rizqon.

Sementara itu Bidang Perizinan Tertentu, DPMPTSP Banjar Andris Tony, selama ia menjabat, tidak pernah menerima surat rekomendasi teknis terkait teguran kepada Develover perumahan di Kabupaten Banjar.

“Yang berhak melakukan teguran bahkan pemberian sanksi berupa pembekuan izin atau pencabutan memang kami, tapi itu berdasar rekomendasi teknis Dinas Perkim (DPRKPLH Kabupaten Banjar – red), selama ini tidak ada,” ungkapnya.

Adapun kewenangan pemerintah daerah untuk mmberikan izin dan mencabut izin, diatur berdasarkan aturan Perda Nomor 14 tahun 2014 pada Pasal 19 :

(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan perizinan bagi badan
hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk MBR.

(2) Pemerintah Daerah berwenang mencabut izin pembangunan perumahan
terhadap badan hukum yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan
kewajibannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like