AdvertorialKabupaten Kotabaru

DPRD Kotabaru Minta Perusahaan Bayarkan THR Karyawan H-7 Lebaran

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah atau yang akrab disapa Roby meminta perusahaan agar membayarkan THR karyawannya sesuai aturan dari Kementrian Tenaga Kerja.

Roby menjelaskan, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pertanggal 27 Maret 2023 dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

” THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya berharap Perusahaan yang berada di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan agar taat terhadap ketentuan ini dan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran, ini kewajiban perusahaan, ” ujar Roby Rabun,(12/4/2023).

THR ini katanya, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau Karyawan Tetap, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Karyawan Kontrak.

” Termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, ” tegasnya.

Sambungnya, besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Lebih jauh disampaikan Roby, terkait upah 1 bulan itu, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Didalam SE Menaker itu katanya, tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.

” Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, ” ungkapnya.

Sebagai anggota DPRD Kotabaru yang lahir dari Buruh, Roby bilang dirinya tidak ingin mendengar ada saudara-saudara dari kaum buruh yang tidak mendapatkan hak THR yang sudah di atur dalam ketentuan UU.

” Saya meminta Karyawan jangan ragu melaporkan masalah THR kepada Disnaker Kotabaru untuk di tindak lanjuti, ” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Advertorial