Kabupaten Banjar

DKPP Banjar Gelar Sidak Di Pasar Kertak Hanyar, Jaring Dan Data Pedagang Anakan Ikan

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan gelar sidak kepada sejumlah pedagang anakan ikan di pasar tradisional Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar pada Minggu (28/1/2024).

Sidak tersebut dilaksanakan bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, Perumda Pasar Bauntung Batuah Unit Kertak Hanyar dan Satpol PP.

Dalam kegiatan itu, Tim Gabungan mengimbau masyarakat dan pedagang ikan agar tidak menangkap dan menjual belikan anakan haruan, toman dan papuyu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 tahun 2005 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumberdaya Ikan.

Jika melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi pelanggaran kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah.

Sidak gabungan tersebut menyarankan mendata pedagang anakan ikan dan memberikan lembar imbauan, serta memastikan seruan tersebut tersampaikan agar masyarakat khususnya pedagang ikan dapat mengetahui dan memahaminya.

Berdasarkan informasi dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel ukuran anakan ikan haruan, toman dan papuyu kurang dari 12 cm dilarang untuk diperjualbelikan. (Sumber : Suara Banjar)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like