AdvertorialKabupaten Banjar

Dari Kartu Nikah Digital Hingga Pakulih Anam, Inovasi Banjar Era Digital

0

BANJAR REPORTASE9.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021 dan pada Agustus 2021, Kemenag RI memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.

Berdasarkan hal tersebut Kepala Kementerian Agama Wilayah Kabupten Banjar Najwan Noor saat ditemui Senin(23/08), mengatakan berdasarkan kebijakan dari pusat bahwa penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

“Penggantian kartu nikah fisik ke digital ini untuk mempermudah para pasangan nikah yang bepergian ketika tidak membawa buku nikah, atau saat diperlukan untuk memperlihatkan bukti sudah menikah bisa dengan kartu nikah digital,”jelasnya.

Najwan juga menambahkan, kartu nikah digital ini sebenarnya berisikan tetang biodata pernikahan seperti yang ada di buku nikah, namun sebenarnya tidak menggantikan buku nikah hanya saja mengalihkan dari bentuk fisik kartu nikah seperti id card ke kartu digital, pasangan pengantin yang sudah nikah tetap mendapatkan buku nikah, dan mendapatkan kartu nikah digital bisa mendaftarkan diri di Simkah.Web yaitu https://simkah.kemenag.go.id/.

“Isi dari kartu nikah digital lebih praktis bisa di simpan menggunakan smartphone dalam bentuk file atau link yang bisa pindai barcode dan itu isinya kurang lebih sama dengan buku nikah, yaitu data kedua pasangan mempelai yang sudah menikah, data tanggal menikah,”terangnya.

Dimyati selaku Kepala Seksi Bina Masyarakat menjelaskan bahwa layanan kartu nikah digital bisa diakses di Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

“Awalnya kartu nikah ini memang berbentuk fisik seperti id card, cuman sekarang dialihkan ke digital agar mempermudah para pasangan pengantin memiliki identitas status pernikahan di KUA melalui simkah.web dan bisa mencetak sendiri kartu digital tersebut,”jelasnya.

Dilansir dari website Kemenag.go.id Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus menjelaskan setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” ujarnya.

Semantara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar Azwar mengatakan, Simkah.Web yang dimiliki KUA untuk penginputan data pernikahan hingga terbitnya buku nikah, sedangkan Disdukcapil Banjar memiliki suatu inovasi pelayanan publik, yang namanya  “PAKULIH ANAM” (PiAn niKah kULIHan ANAm DokuMen) untuk pasangan pengantin yang baru nikah.

“Untuk layanan pakulih 6 ini pasangan pengantin yan g sudah menikah telah memiliki nomor registrasi pernikahan, buku nikah digital atau memiliki buku nikah. Akan diberikan formulir untuk bisa mendapatkan data kependudukan seperti KTP suami istri,Kartu Keluarga suami istri, Kartu Keluarga orang tua dan mertua, serta buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA,”pungkasnya.

Azwar memperjelas kembali bahwa warga yang menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama kecamatan Martapura akan mendapatkan 6 (enam) dokumen sekaligus yang diperoleh di Kantor Urusan Agama :

1.KTP pengantin laki-laki
2.KTP pengantin wanita
3.KK pengantin
4.KK orang tua dari pengantin laki-laki
5.KK orang tua dari pengantin wanita
6.Buku nikah

Sebagai permulaan berjalannya inovasi Pakulih Anam ini Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Martapura Kota sebagai pilot project dalam memberikan pelayanan nikah dan Disdukcapil Banjar sebagai instansi yang melanjutkan proses administrasi dan penerbitan data kependudukan pasangan pengantin yang sudah menikah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial