Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Breaking News! Kadis PUPR Kotabaru Resmi Ditetapkan Tersangka

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru Suprapti Tri Astuti terhadap sejumlah Wartawan terus berlanjut.

Pasalnya usai dilaporkan pada, Senin 30 Januari 2023 kemarin oleh sejumlah Wartawan yang bertugas di Kotabaru, kini sosok Kepala Dinas PUPR Suprapti Tri Astuti resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik kepolisian.

Dikonfirmasi melalui via telpon WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, membenarkan perihal penetapan tersangka terhadap Kadis PUPR tersebut.

” Benar, kita baru saja selesai melakukan gelar perkara ini, dan sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka” terang Jalil, Kamis (13/4/2023).

Jalil juga menyebutkan, tersangka Suprapti Tri Astuti dikenakan Pasal 310 Ayat 1 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman kurungan penjara masing-masing selama 9 bulan dan denda sebesar Rp.4500 rupiah

” Tersangka dikenakan dua Pasal yaitu Pasal 310 dan 311 yang secara sengaja melakukan penghinaan profesi, “cetus Jalil.

Sekedar diketahui, ucapan yang disebut-sebut sebuah penghinaan terhadap sejumlah Wartawan ini berbunyi ” Semua pasti pernah ngerasain. Saya kasih, saya apa segala macam. Saya kirimin, saya transfer. Ada yang saya transfer. Semua buktinya masih ada di saya. Jadi jangan mencari-cari kesalahan”.

Ucapan itu terlontar dari mulut seorang Pejabat Publik saat sejumlah Wartawan mendatangi Kantor Dinas PUPR pada 24 Januari 2023 lalu, yang bertujuan ingin melakukan konfirmasi terkait proyek yang ramai diperbincangkan disejumlah masyarakat.

Namun sayangnya, bukan mendapatkan hasil konfirmasi langsung, para Wartawan ini malah mendapatkan sebuah ucapan-ucapan yang membuat mereka merasa dilecehkan oleh sosok Kadis PUPR tersebut.

Sementara itu, Pihak Kuasa Hukum Tersangka Suprapti Tri Astuti, Noor Ipansyah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebutkan akan mengikuti proses hukum tersebut.

” Kita akan mengikuti dan menghormati proses hukum,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like