DaerahNasionalPeristiwa

Berikut Tuntutan BEM Kalsel Terhadap “Wakil Rakyat” Kalsel

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – – Setelah surat perjanjian ditandatangani oleh anggota dewan, di tengah aksi unjuk rasa (Unras) yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Aksi yang digelar di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel itu, berakhir dengan damai. Hingga akhirnya, ratusan massa aksi mahasiswa berbagai Universitas di Kalsel itu membubarkan diri.

Diketahui, ada beberapa tuntutan yang mereka minta dalam penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal itu disampaikan oleh Ardhy Apddakiri, Koordinator BEM se-Kalsel, bahwa yang pertama, yaitu meminta dan mendesak agar Pemerintah membuka akses seluas-luasnya terhadap draft RKUHP terbaru.

“Kedua, segera membahas kembali dan memperbaiki Pasal pasal RKUHP yang dinilai bermasalah sesuai asas demokrasi yang ada,” ujarnya kepada awak media, Rabu (06/07).

Lanjut ketiga, ia sampaikan, mendesak DPRD Kalsel untuk menyampaikan dan menolak RKUHP kepada DPR RI melalui Dapil Kalsel terkhusus Komisi III DPR RI dengan melampirkan bukti video dokumentasi.

“Dan yang terakhir, jika dalam kurun waktu 2 X 24 jam tuntutan ini tidak dikabulkan, kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi,” katanya.

Ardhy mengaku puas dengan hasil Unras hari ini. Namun, ia juga mengaku, sangat menyayangkan terkait ketidaktahuan para anggota dewan terkait RKHUP.

“Sangat disayangkan, terkait respon ketidaktahuan, terkait respon belum mengkaji, bahkan belum melihat draft RKUHP. Padahal ini sudah jalan 3 tahun sejak 2019,” katanya.

“RKHUP di internet itu 2019, sedangkan pembahasan terus berlanjut hingga saat ini. Maka dari itu point secara nasional kami minta pemerintah membuka draft RKUHP itu sendiri,” pungkas Ardhy, yang juga menjabat sebagai Ketua BEM Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah