Daerah

Belasan Warga Lapas Perempuan Martapura Dibebaskan

0

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 10 tahun 2020, belasan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura dibebaskan, Kamis (02/04).

Sebagaimana dijelaskan dalam Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tersebut, ke-16 penghuni lapas yang dibebaskan akan menjalani sisa masa tahanannya di rumah masing-masing atau disebut asimilasi.

Hal tersebut, merupakan bagian dari upaya dan kebijakan Menteri Hukum dan Ham dalam mencegah dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19).

Menurut Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Yunengsih belasan warga binaan yang mendapat asimilasi, terlebih dahulu diseleksi sebagimana kebijakan yang tercantum dalam Permenkumham.

Diantaranya, adalah merupakan tahanan yang menjalani masa hukuman subsider, dimana sebelumnya mereka telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Selain itu, narapidana yang dibebaskan merupakan mereka yang sudah menjalani masa hukuman 2/3 dari ketetapan hukuman dan juga bagi mereka yang memiliki masa hukuman di bawah 5 tahun,” jelasnya.

Berkaitan akan hal tersebut, Yunengsih mengungkapkan nantinya mereka yang dibebaskan melalui asimilasi akan diawasi dari pihak kejaksaan dan lapas selama menjalani sisa tahananya di rumah.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah