DaerahKesehatan

Begini Alur Penerimaan Pasien Rujukan di RSJ Sambang Lihum

0

KALSEL,REPORTASE9.COM – Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan. Perlu mengetahui Alur dan persyaratan pelayanan yang harus dilengkapi.

Kabid Hukum dan Informasi RSJ Sambang Lihum Mu’thiah saat ditemui pada Rabu,(11/1/2023) menjelaskan, bahwa untuk bisa mendapatkan layanan di RSJ Sambang Lihum harus melampirkan dan melengkapi beberapa berkas administrasi yang sudah ditentukan.

Adapun persyaratan bagi Peserta BPJS/Askes yang dilengkapi yaitu :

  1. Kartu Keluarga (copy 2 lembar)
  2. KTP (copy 2 lembar)
  3. Surat Rujukan ( asli dan copy 2 lembar)
  4. Kartu BPJS ( copy 2 lembar)
  5. Kartu Berobat ( Bagi pasien yang sudah pernah berobat di RS Jiwa Sambang Lihum)
  6. Penanggung Jawab pasien dapat melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan dalam waktu 2 x 24 jam dengan menandatangani Surat Jaminan.

“Sebernanya tidak ribet persyaratan nya karena cukup dengan kartu identitas KTP, KK, dan jaminan pembiayaannya seperti BPJS / Askes. Tapi kan BPJS sekarang lebih mudah asal ada KTP, kita sudah bisa lihat datanya,”ungkapnya.

Kemudian Mu’thiah menerangkan, bahwa saat ini jumlah total yang dirawat di RSJ Sambang Lihum hari ini 107 pasien. Untuk perharinya penambahan pasien kisaran 6 sampai 10 orang.

“Untuk pasien di RS Jiwa Sambang Lihum didominasi oleh pasien pria,”terangnya.

Pelayanan unggulan RSJ Sambang Lihum yaitu rehabilitasi anak remaja, rehabilitasi nafza, rehabilitasi psikososial, dan rehabilitasi psikologi.

Diketahui rujukan pasien terbanyak dari Kota Banjarmasin dan dari Kabupaten/Kota lain juga ada.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah