Kabupaten BanjarPemerintah

Bappedalitbang Kabupaten Banjar Sosialisasikan Tahapan Perencanaan E-Walidata SIPD RI

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Bappedalitbang Kabupaten Banjar gelar Sosialisasi Tahapan Perencanaan E-walidata SIPD RI di Aula Baiman Bappedalitbang pada Kamis (15/2/2024).

Kepala Bappedalitbang Nashrullah Shadiq didampingi Hanafi Sekretaris dan Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Mujahid membuka acara ini.

Nashrullah Shadiq menyebut acara ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 274, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah berdasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.

“Dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 tentang implementasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD-RI),” ujarnya.

Nasharullah menyampaikan adanya dualisme tentang data yaitu ewalidata dari Kementerian Dalam Negeri (Bina Pembangunan Daerah) dan Satu Data Indonesia (SDI) dari Bappenas yang tujuannya sama-sama dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan.

“Dua aplikasi ini saling terintegrasi yang artinya diarahkan untuk melakukan pengisian pada Ewalidata,” katanya.

Acara sosialiasi ini menghadirkan narasumber Irwan Ari Danu dari Bappeda Propinsi Kalimantan Selatan dengan materi tentang pengenalan E-walidata pada SIPD RI serta bagaimana cara penyusunan tahapan pada perencanaan pemilahan data berdasarkan urusan.

Narasumber lain adalah Eddy Erwan Nopianoor dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banjar dengan materi Pengenalan Satu Data Indonesia.

Diharapkan kepada walidata pendukung atau produsen data untuk mengimplementasikan SIPD-RI yang salah satunya terkait data statistik sektoral daerah (DSSD) dengan memanfaatkan e-walidata pada informasi pembangunan daerah dalam SIPD-RI yang dapat diakses melalui situs laman https://sipd-ri.kemendagri.go.id/ewalidata.

Kegiatan ini dihadiri seluruh SKPD se Kabupaten Banjar dengan menghadirkan pejabat yang menangani penyediaan data perangkat daerah yaitu penanggung jawab dan operator data. (Sumber : Media Center Banjar)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like