Kota Banjarbaru

Banjarbaru Perlu Menambah Alokasi Dana PJU

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarbaru yang dihasilkan dari retribusi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang berkisar mencapai Rp 36 Miliar pertahun.

Tentunya dengan nominal tersebut harusnya bisa sepadan dengan layanan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dimana banyak titik-titik jalan di wilayah Kota Banjarbaru ada yang masih minim penerangan lampu, dan hal tersebut seharusnya disediakan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru agar bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat yang telah membayar listrik dan PPJU ke pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 23 tahun 2011, tentang Tarif Pajak Penerangan Jalan Pasal 6 a ditetapkan sebagai berikut:
a. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
b. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
c. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

Melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru, Sekertaris BPPRD Banjarbaru Masrul mengatakan, untuk capaian retribusi PPJU di tahun 2021 sekitar Rp 35 Miliar.

“Kita dapatkan setoran per bulan berdasarkan tagihan listrik, jadi kita terima dari PLN dan ditarget per tahun sebesar Rp 32 Miliar sampai dengan Rp 36 Miliar per tahun,”terangnya.

“Sebenarnya PPJU itukan digunakan untuk fasilitas penerangan jalan umum, tiang lampu warna biru itukan pemko yang mengadakannya, lalu untuk membayar tagihan listrik nya kalau tidak salah sekitar 1 miliar an perbulan ke PLN, dan sebagian lagi untuk pemeliharaan jaringan, termasuk bola lampu. Itu dikelola sebesar-besarnya untuk PJU dan sisanya untuk APBD,”tambahnya lagi.

Kemudian Humas PLN Kalselteng Gian Wijaya menjelaskan, pajak PPJU dipungut dari konsumen ketika bayar listrik melalui PLN, dan PLN menyetorkannya ke Kas Daerah.

“Kalau untuk Bidang PJU di Dinas Perumahan dan Permukiman Banjarbaru itu mereka membayar tagihan pemakaian listrik untuk Penerangan Jalan Umum di Banjarbaru baik jalan protokoler, kolektor dan perumahan yang sudah ada meteran nya,”ungakpnya.

Sementara itu dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, melalui Bidang Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (P3JU) Sartono saat ditemui Kamis, (2/6/2022) mengatakan, untuk titik PJU di Kota Banjarbaru sekitar 10.500 titik dengan aliran kilometer listrik 425 Kwh.

“Dari keseluruhan titik PJU yang ada itu, masih ada yang belum terlayani, yaitu daerah-daerah yang belum terpasang PJU, termasuk jalan-jalan lingkungan, daerah lingkar utara, dan trikora,”terangnya.

“Kalau untuk penambahan PJU sendiri tadi memang perlu, kembali lagi dengan alokasi anggaran yang diterima Disperkim Banjarbaru khususnya untuk PJU itulah yang dianggarkan untuk pengadaan PJU dan pengadaan lampu serta pemeliharannya. Kalau PJU nya 10.000, maka setiap tahunnya untuk pengadaan lampu itu harus meanggarkan sekitar 2000 sampai 3000 bola lampu,”tambahnya lagi.

Sementara itu diketahui data jumlah pelanggan pengguna listrik di Banjabaru sebanyak 148.635 pelanggan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like