Hukum & KriminalTNI - POLRI

AS Diamankan Pasca Tertangkap Basah Lakukan Pencabulan Anak

0

JABAR, REPORTASE9.COM – AS alias Erik (33) dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung usai perbuatan cabulnya terhadap AF (9) tertangkap basah dan dilaporkan oleh sang Ayah. Pelaku pun tidak dapat mengelak, karena saat digerebek, ia tengah dalam kondisi setengah telanjang dengan korbannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan, AS memiliki perilaku penyimpangan seksual. Perbuatan cabul dilakukan untuk memenuhi hasrat seks pelaku.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul kepada AF tersebut untuk melampiaskan gairah seksual pelaku, yang mana pelaku dapat terpancing gairah seksualnya ketika menggesek gesekan alat kelaminnya ke lubang pantat anak kecil,” kata AKBP Rudy di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (5/2/2022).

Modus operandi pelaku, membujuk korban yang merupakan anak tetangga kontrakan di Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, dengan memberi uang dan nonton video di YouTube. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pencabulan sejak tahun 2019. Diawal tahun 2022 ini, tepatnya pada 22 Januari, aksi bejatnya terbongkar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Pasal 82 Jo 76 E UURI No. 17 tahun 2016.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like