Kabupaten BanjarPemerintah

Antisipasi Pencegahan Korupsi Bagi Pambakal, DPMD Banjar Gelar Sosialisasi 

0

BANJAR,REPORTASE9.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi bagi Pambakal dan Aparat Desa se Kabupaten Banjar bertempat di Ballroom Hotel Roditha, pada Rabu,(20/12/2023).

Adapun yang menjadi Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Rudy M.Harahab, Kepala DPMD Kabupaten Banjar Syahrialludin dan Inspektur Kabupaten Banjar M. Riza Dauly.

Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, Eddy Elminsyah Jaya menyampaikan kegiatan ini dihadiri sebanyak 570 peserta, dari 277 Desa se Kabupaten Banjar yang terdiri dari Pambakal dan perangkat desa.

“Kegiatan ini sangat penting sebagai updating wawasan dan penekanan akan pentingnya Pencegahan Korupsi terutama di sektor Pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.

Kepala BPKP Prov.Kalsel Rudy M.Harahab, menjelaskan di dalam paparannya yang berjudul “Titik Kritis Korupsi Pengelolaan Dana Desa” menyampaikan bahwa Desa adalah sektor dengan kasus korupsi terbanyak, menurut Data BPKP Kalsel 2017-2022.

“Dana Desa adalah kasus yang terbanyak dalam korupsi dan ini menjadi perhatian kita bersama dimana ada beberapa modus penyimpangan dana desa,”terangnya.

Kepala Dinas DPMD Banjar Syahrialludin menyampaikan tentang Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dimana ada beberapa titik di antaranya pelarangan penggunaan dana operasional desa untuk pembayaran honor pemerintah desa, kepentingan perjalanan dinas luar daerah di luar kabupaten setempat dan membayar iuran jaminan sosial.

“Dana Operasional Desa hanya bisa dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawasan sosial dan kegatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa,” ujarnya.

Sementara itu Inspektur Banjar Riza Dauly menyampaikan di dalam penjelasannya tentang Pengawasan Dana Desa khususnya di Kabupaten Banjar.

Riza juga menjelaskan akan perlunya pengelolaan  dana desa secara bijak, sesuai aturan yang berlaku, serta mengoptimalkan pengelolaan Bumdes untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa atau PADesa.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like