Hukum & KriminalTNI - POLRI

Ancam Anaknya, Seorang Ayah Tega Lancarkan Aksi Bejat

0

SUMSEL, REPORTASE9.COM – Aksi bejat seorang ayah terhadap anak tirinya kembali terjadi. Kali ini perbuatan merusak masa depan sang anak yang masih dibawah umur sebut saja Melati ini yakni Dedi Irama (31) warga salah satu Desa di Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Karena perbuatannya ini, harus mendekam di jeruji besi.

Biadabnya lagi, sang ayah semestinya melindungi keluarga ( anak dan istri/red) , perbuatan terkutuk dilakukan hingga 40 kali.

“Atas laporan keluarga ke Polsek Nibung, tersangka berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Senen(07/02/2022) sekitar jam 12.00 Wib,”ujar Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Nibung AKP Bakrie Redi Cahyono didampingi Kanit Reskrim, Ipda Andi Andri dikonfirmasi wartawan 86News.co, kamis (10/02/2022) sekitar jam 12.30 Wib, membenarkan telah menangkap terduga pelaku.

Dijelaskan, Aksi bejat Dedi Irama terhadap anak tirinya terbongkar bermula, dari chat mesum di ponsel anaknya melalui messenger facebook terbaca oleh ibunya pada, 31 januari 2022 sekira jam 14.00 WIB. Sontak saja ibu korban , mengkonfirmasi ke anak gadisnya.

Dalam isi chat mesum itu, sang ayah tiri bejat ini mengajak korban untuk berciuman. Kaget melihat isi chat itu, sang ibu membangunkan anaknya yang masih tidur dan menanyakan hubungannya dengan ayah tirinya.

Korban tidak menjawab, ia langsung memeluk ibunya sambil menangis. Setelah korban tenang, ibunya kembali bertanya, “Apo kau la dikucak ayah? Dijawab korban “Iyo mak, soalnyo ayah ngancam aku, nyuruh balike duit biaya sekolah selamo ini,” katanya.

Setelah itu, korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Terakhir pada September 2021 saat tengah malam. Saat itu ibu korban tidak di rumah, kemudian tersangka masuk ke dalam kamar saat korban dan adiknya sedang tidur. Kemudian tersangka menggendong korban ke ruang tamu, lalu melakukan perbuatan keji tersebut.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa benar telah menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya lebih dari 40 kali. Guna mempertanggungjawabkanmasih dilakukan proses penyidikan di Polsek Nibung, sementara tersangka dititipkan di Rutan Mapolres Muratara,”pungkasnya

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like