Kabupaten BalanganReligi

Akankah Resepsi Pernikahan di Balangan Ditiadakan?

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Apabila kondisi penerapan PPKM memasuki tahap Level empat di Kabupaten Balangan, siap-siap segala bentuk kegiatan masyarakat yang sifatnya menimbulkan kerumunan bakal ditiadakan atau dilarang, termasuk halnya resepsi pernikahan.

Saat ini sama halnya dengan yang dikatakan Bupati Balangan H Abdul Hadi kemarin, bahwa Kabupaten Balangan kini tengah berada diposisi PPKM level tiga dan mendekati PPKM level empat.

Untuk itu, dijelaskan langsung Kepala Kanwil Kemenag Balangan H Muhammad Yamani melalui Kasi Bina Masyarakat Islam H Wahid Noor Pajeri, bahwa kalau terkait PPKM memang diberlakukan sesuai dengan level, untuk Level tiga masih dibolehkan kegiatan seperti akad nikah, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian juga di dalam ruangan pernikahan turut akan dbatasi jumlah orangnya, dengan hanya memperbolehkan beberapa orang yang masuk keruangan sekitar 6 – 7 orang seperti kedua mempelai, para saksi, wali nikah, serta petugas.

“PPKM kita sekarang ini adalah level tiga, kalau di level empat itu di tiadakan, untuk mendaftar nikah boleh saja tetapi kalau untuk proses akad nikahnya dilakukan setelah situasi normal atau level PPKM sudah menurun, aturan tersebut sesuai dengan yang dikeluarkan Dirjen Binmas Islam,” ujarnya.

Dikatakan pula pernikahan dimasa pandemi seperti ini harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Khusus di PPKM Level tiga ini, apabila ingin melaksanakan pernikahan di rumah maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaksana, seperti surat pernyataan dari Satgas Covid-19 Desa setempat, surat pernyataan bersedia menerapkan protokol kesehatan, dan apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka berkas pernikahan bisa ditolak oleh KUA yang bersangkutan.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan, agar melaksanakannya di KUA saja atau di balai nikah setempat, agar penerapan kesehatan dapat dikendalikan, sementara jika melaksanakan di rumah pihaknya lebih sulit untuk melakukan penerapan prokes.

“Kami berharap kepada masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan ketika melaksanakan pernikahan di rumah,” ungkapnya.

Namun, untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 sedikit diberi kelonggaran dalam mengadakan resepsi pernikahan. Menurut Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1, acara resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan ketentuan kriteria zonasi.

Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Sementara wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like