AdvertorialNasional

Komisi III DPRD Banjarbaru Konsultasi Ke Kementerian ATR/BPN RI

0

REPORTASE9.COM – Tindaklanjut Revisi Raperda RTRW Kota Banjarbaru. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru bersama Wakil Walikota Banjarbaru melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta.

Kunker tersebut dilakukan untuk mengkosultasikan revisi Raperda RTRW yang saat ini dalam tahap proses pembahasan, sembari menunggu hasil Perda RTRW Provinsi Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari mengatakan, adapun hal yang dibahas dengan Kementrian ATR/BPN ini dikatakan Emi seperti, kelanjutan aerocity, kesiapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pemanfaatan fungsi lahan kontrak karya PT Galuh Cempaka, dan rencana pembangunan jalur kereta api.

“Ada beberapa hal yang kita perjelas dengan Kementerian, agar nanti mempermudah kita pada saat pembahasan Raperda RTRW. Karena memang dalam revisi raperda RTRW itu semuanya akan kita tuangkan, oleh karenanya harus kita berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN,” paparnya. Kamis, (07/07/2022).

Dengan adanya pertemuan bersama Kementrian ATR/BPN ini dimanfaatkan pihaknya untuk lebih mendorong pemerintah pusat bisa mewujudkan hal tersebut, terlebih saat ini Kota Banjarbaru sudah ditetapkan sebagai Ibukota Provinisi (IKP) dan penyangga Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

“Adanya undang-undang IKP dan IKN ini menjadi perhatian bahwa memang Kota Banjarbaru dicanangkan sebagai aerocity, dan tentunya kelanjutannya dari pemerintah pusat harus kita dorong,” ucapnya.

Kemudian, untuk LP2B, pihaknya mengatakan, dengan adanya UU IKP, dan IKN, luasan lahan dalam Perda RTRW Provinsi yang meminta Kota Banjarbaru menyiapkan lahan pertanian 1.000 hektare dirasa memberatkan.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kota Banjarbaru berkonsultasi dengan Kementrian ATR/BPN terkait hal tersebut agar bisa ditinjau kembali.

“Dengan luasan 1.000 hektare itu kita cukup berat, karena Kota Banjarbaru sekarang ini dengan UU IKN dan IKP ditetapkan sebagai Ibukota Provinsi dan penopang untuk kota metropolitan Banjarbakula, sehingga tentunya kita memerlukan lahan untuk pengembangan kota yang cukup luas,” terangnya.

Kemudian, untuk Kontrak Karya PT Galuh Cempaka, pihaknya berkonsultasi dengan Kementrian ATR/BPN untuk mendapatkan kepastian terkait lahan yang bisa fungsikan oleh Pemerintah Kota.

Karena sampai sejauh ini, menurutnya luasan lahan pertambangan PT Galuh Cempaka sekitar 4.000 hektare, sedangkan yang baru dibebaskan hanya sekitar 600 hektare.

“Jadi kita ingin mendapat masukan dari Kementerian, karena memang kontrak karya ini kan cukup lama sampai 2034 baru berakhir,” ucapnya.

“Tentunya kita memang perlu kepastian bahwa lahan yang masuk kontrak karya itu bukan bukan berarti tidak bisa difungsikan selain pertambangan, artinya masih bisa difungsikan untuk daerah, termasuk kegiatan lain yang penting,” sambungnya.

Selain itu, kepastian terkait mengenai rencana pembangunan kereta api jua menjadi topik pembahasan dalam konsultasi yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Banjarbaru dengan Kementrian ATR/BPN.

“Kita minta kepastian dari Kementerian terkait mengenai hal ini, karena menjadi bagian dari kebijakan strategis kita jang akan dituangkan dalam revisi Raperda RTRW yang baru,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial