Kabupaten Banjar

499 Perumahan Belum Diserahkan, Ketua DPRD Banjar Sebut Ada Kelemahan Aturan

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Ketua DPRD Kabupaten Banjar tanggapi soal 499 perumahan yang belum menyerahkan asetnya ke Pemerintah Daerah kabupaten Banjar, Selasa,(2/5/3023).

Sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Diketahui data jumlah kawasan komplek perumahan yang ada di Kabupaten Banjar sebanyak 547 perumahan, namun sampai saat ini baru 48 perumahan yang asetnya telah diterima pemerintah daerah. Ternyata 499 perumahan tersebut PSU nya belum menyerahkan ke pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar M.Rofiqi megatakan, bahwa dulu ada kelemahan aturan di Kabupaten Banjar mengenai penerbitan IMB yang bisa diterbitkan dari Kecamatan.

“Kalau kita melihat dulu ada kelemahan aturan di Kabupaten Banjar. Salah satu kelemahan nya yaitu terkait IMB, yang bisa diterbitkan oleh Camat, ini yang menjadi masalah ketika IMB diterbitkan oleh Camat maka rumah yang ada itu perkavling tidak tersite plan lagi,”jelasnya.

“Ini yang jadi masalah, kemaren saya juga sudah berdiskusi, bahwa yang lama itu memang sudah tidak bisa. Karena kalo kita melihat 500 perumahan yang ada di Kabupaten Banjar. Kita telisik izinnya satu persatu, ada yang dari kecamatan dan ada yang dari segala macam,”tambahnya lagi.

Ia juga mengatakan, tetapi di era sekarang itu tidak bisa lagi, karena pecah sertifikat sekarang di BPN harus sesuai site plane yang terbit dari Perkim.

Ini memang tugas kawan-kawan perkim agak berat, karena memang yang menjadi masalah itu produk terdahulu.

” Tidak usah BPK, KPK juga seperti itu. Cuman yang jadi masalah tadi seperti yang saya sebutkan adanya kelemahan aturan disitu. Masalah IMB yang diperbolehkan itu adalah IMB yang dari Kecamatan,”terangnya.

Saat di tanya terkait kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada developer perumahan, yang tidak memenuhi sesuai ketentuan undang-undang perumahan.

“Boleh dong, karena dalam Undang-undang perumahan apabila developer tidak melaksanakan sesuai ketentuan atutan, sesuai janjinya ketika penjualan, maka dituntut untuk melakukan itu,”tutupnya.

Sementara sebelumnya Kabid Perumahan Rakyat Rizqon saat ditanyai terkait jika ada developer yang membangun perumahan tapi tidak membangun PSU, apa tindakan dari DPRKPLH.

Ia menjelaskan, bahwa jika ada developer atau badan usaha pengembang perumahan yang tidak membangun PSU, dan tidak sesuai dengan Perda nomor 14 tahun 2014 maka dapat dipastikan tidak meminta izin rekomendasi dari DPRKPLH Kabupaten Banjar.

“Kalau tidak sesuai Perda artinya kami anggap tidak mengurus izin melalui DPRKPLH Kabupaten Banjar. Karena kalau tidak dapat izin, harus mengurus izin,”jelasnya.

Kemudian ketika ditanya terkait berapa banyak pengembang perumahan yang meminta izin rekomendasi berdasarkan aturan Perda Nomor 14 tahun 2014 ke DPRKPLH Kabupaten Banjar selama setahun.

“Ya rata-rata pertahun itu ada 50 an, tapi kita tidak tau apakah langsung dibangun atau tidak. Karena kadang-kadang cuma baru mengurus site planenya dulu,”pungkasnya Rizqon.

Adapun kewenangan pemerintah daerah untuk mmberikan izin dan mencabut izin, diatur berdasarkan aturan Perda Nomor 14 tahun 2014 pada Pasal 19 :

(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan perizinan bagi badan
hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk MBR.

(2) Pemerintah Daerah berwenang mencabut izin pembangunan perumahan
terhadap badan hukum yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan
kewajibannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like