Hukum & KriminalKabupaten Tanah Bumbu

3 Pemuda Tanbu Diringkus Akibat Ulah Bejat

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, telah berhasil membekuk 3 (tiga) pemuda Kabupaten Tanah Bumbu yang Diduga Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Minggu (26/9).

ketiga pemuda tersebut kini telah diamankan polisi unit perlindungan anak dan perempuan Polres setempat karena telah diduga menyetubuhi gadis berusia di bawah umur yang masih berstatus pelajar usai dicekoki minuman keras (miras).

Ketiga pelaku yakni inisial nama M.MI (21) , pelaku lain dengan inisial nama M. RP (21) , Dan inisial nama M.FR (17) berstatus seorang Pelajar Kabupaten Tanah Bumbu.

Diungkapkan AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST Kapolres Tanah Bunbu Melalui Kasi Humas AKP H I Mades Rasa, didampingi Iptu Wahyudi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu membenarkan kejadian tersebut, dimana telah diamankan 3 (tiga) orang Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu kepada wartawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut, dimana Persetubuhan Gadis di Bawah Umur ini dilakukan oleh para pelaku di sebuah Pabrik dan Di Rumah Pelaku.

Bermula saat korban diajak pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 skj 12.00 Wita dan pelapor diberitahu oleh MW selaku korban adalah keponakannya saudari NR bahwa telah disetubuhi oleh M. MI dan Kawan-Kawan.

AKP H I Made Rasa Juga menambahkan atas kejadian itu Tante MW atas nama NR melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Made rasa menerangkan setelah pihak kepolisian Polres Tanah Bumbu menerima Laporan tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang dipimpim oleh Bripka Robinson selaku Ka Tim Resmob bersama anggota lainnya, melaksanakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku M. MI dan M. RP

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 skj. 22.30 Wita tepatnya di Jl. Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan M. FR pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 skj 00.00 Wita di Jl. Singosari. Rt. 15 Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan (PPA). Sedangkan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Akp H I Made Rasa.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like