AdvertorialKabupaten Banjar

2 Kurir Sabu Ditangkap Polisi Kedapatan Miliki 16 Paket Sabu Seberat 24,28 gram

0

BANJAR, REPORTASE9.COM,- Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Karang Intan, Polisi Resort (Polres) Banjar, Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Guntung Buluh Kecamatan Karang Intan, Minggu,(16/01/2022).

Mengenai pengungkapan perederan narkotika tersebut, Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Karang Intan Ipda Ahcmad Ramadhan membenarkan pengungkapan dan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Guntung Buluh berdasarkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Karang Intan.

“Bermula saat personil Polsek Karang Intan mendapatkan informasi bahwa di Dusun Guntung Buluh Desa Abirau sering terjadi transaksi jual beli narkotika, setelah dilakukan penyelidikan didapati seorang laki-laki berinisial HB yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu,”jelasnya.

“Kemudian saat personil sampai di tempat,  melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ternyata didapati 5 (lima) paket sabu dengan total berat kotor 20,94 gram yang disimpan dalam dompet warna hijau milik pelaku dan ditaruh di bawah kasur. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Karang Intan guna dilakukan pengembangan,” lanjutnya lagi.

Ipda Ahcmad menjelaskan dari hasil pengembangan kasus ini, bahwa pelaku juga telah menyerahkan paket sabu kepada seorang laki laki berinisial M, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah Sdr. M dan ditemukan 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan berat kotor 3,34 gram yang disimpan dalam bohlam led yang diletakan di tembok rumah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.200.000,-.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil menangkap seorang lagi pengedar sabu di Dusun Guntung Buluh berinisial M, dari tangan pelaku diamankan 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan berat kotor 3,34 gram dan uang tunai Rp. 2.200.000,- hasil penjualan”, pungkasnya.

Atas kejadian tersebut Kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial