Kabupaten BalanganPeristiwaPolitik

Warga datangi DPRD Balangan untuk tanyakan izin dari galian C yang dikeluhkan warga!

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan sikap keluhan masyarakat Desa Baramban dan Badalungga Kecamatan Awayan terkait operasional Galian C berupa pasir dan batu (Sirtu) yang terletak di Desa Muara Jaya Awayan.

Dalam hal ini, pihak DPRD setempat telah menggelar dialog bersama warga dari kedua desa tersebut, untuk mencari kejelasan dari izin galian C yang berada di lingkungan sekitar mereka, pada Rabu (16/06/21).

Perwakilan warga Badalungga, Sumidri mengatakan mereka datang untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kegiatan pertambangan pasir tersebut yang berdampak ke Desa mereka.

“Kami mengeluhkan adanya aktifitas mereka yang menyebabkan air sungai di Desa kami menjadi keruh,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Samsudinor anggota komisi III DPRD Kabupaten Balangan mempertanyakan perizinan dari galian C tersebut kepada Dinas Perizinan Kabupaten Balangan.

“Kami minta penjelasan soal galian C yang ada di Kecamatan Awayan,” ungkapnya saat audiensi di bersama warga dan Instansi terkait di ruang Paripurna DPRD Balangan.

Selanjutnya, ia juga mempertanyakan wewenang Pemerintah Daerah menyikapi ada kegiatan galian C tersebut jika memang tidak atau belum berizin.

“Saya mempertanyakan kewenangan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perizinan Kabupaten peraihan kewenangan menyikapi aduan masyarakat hari ini,” tambahnya.

Menurutnya, jika memang masih belum ada dokumen perizinan yang di terima oleh Dinas terkait, maka apa sikap yang harus diambil menanggapi kedatangan masyarakat yang datang menyuarakan aspirasinya dan memberikan saran yang harus diambil menyikapinya.

“Saran kami, kita sepakati bersama hal yang harus diambil yang di fasilitasi DPRD untuk menyikapinya,” tutupnya.

Sementara, Kabid Perizinan Hasan Not Arifin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), membeberkan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak ada menerima dokumen yang menyatakan galian C tersebut sudah berizin

“Sampai saat ini memang belum menerima izin, karena bukan kewenang kita di Kabupaten,” bebernya.

Terlepas dari itu, beliau juga mengutarakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran mereka ke lapangan bahwa saat di pertanyakan ke pemilik galian tersebut perihal perizinan kegiatan galian yang mereka lakukan.

“Katanya yang punya tambang, perizinannya masih di urus ke Provinsi, namun sampai saat ini kita belum melihat dokumennya,” tungkasnya.

Hasil dari pertemuan tersebut, pihak Pemerintah Daerah dan DPRD Balangan mengakomodir aspirasi dari masyarakat dengan mengirimkan surat ke Kementrian ESDM, Gubernur dan Polda Kalimantan Selatan untuk menutup kegiatan galian C tersebut.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like