Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 resmi disahkan, dalam keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Rabu (26/06).
Hal tersebut merupakan putusan akhir dari Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Sebelumnya, pada 24 Mei 2019 lalu. Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2018.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Mewajibkan setiap Kepala Daerah, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Alhamdulillah, semua berjalan mulus, karenakan sudah di audit dari tim BPK dan sudah sesuai dari ketentuan. Tidak seperti bayangan kita pada saat penyampaian Raperda dan penyampaian pandangan umum DPR yang telah dilaksanakan sebelumnya,” ujarnya
Menurutnya, setelah dirinya melihat dokumen hasil dari pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sudah detail sehingga dirinya merasa tidak ada lagi yang perlu diperiksa.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru, AR Iwansyah mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan re-view dokumen yang telah di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalaupun ada yang harus diselesaikan maka harus diselesaikan sekarang, sebelum tanggal yang telah direkomendasikan. Secara umum, karena itu telah diperiksa oleh BPK dan mendapat predikat WTP, kesalahan itu pasti ada, namun tidak terlalu fatal,” ungkapnya
Comments