Daerah

Wagub Kaltim Klarifikasi Terkait Parsel

0
Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi (foto : kaltimprov.go.id)

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim H Hadi Mulyadi memberi klarifikkasi terkait pemberitaan seputar parsel yang ditulis sejumlah media beberapa hari terakhir.

Hadi mengaku salah memahami pertanyaan wartawan soal parsel beberapa hari lalu. Parsel yang kerap diberikannya, memang berbeda makna dan tujuan dengan parsel yang ditanyakan oleh wartawan ketika itu. “Saya akui salah paham dengan pertanyaan wartawan,” aku Hadi seperti dilansir dari laman kaltimprov.go.id.

Sebagai wakil gubernur, wakil kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah, dia sangat mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pemberian gratifikasi kepada para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Termasuk di masa-masa menjelang lebaran.

Pejabat atau ASN yang menerima gratifiikasi, sekecil apapun bentuk dan harganya, dikhawatirkan akan memengaruhi tindakan terkait tugas dan kewenangannya.

Saat ditanya wartawan, dia menafsirkan parsel yang selalu diberikan kepada para guru di sekolah yang berada dalam binaannya. Dimana selain sebagai pembina, Wagub Hadi Mulyadi juga merupakan pendiri. Sekolah-sekolah itu adalah TK, SD dan SMP Cordova dan SMA IT Granada. Seluruhnya berada di Samarinda.

“Setiap jelang Syawal saya selalu memberikan parsel kepada guru-guru saya dari TK hingga SMA. Tidak lain sebagai tanda cinta dan sayang saya kepada mereka,”

Wagub Kalimantan Timur Hadi Mulyadi

Parsel yang diberikan secara rutin kepada para gurunya itu, tentu sangat berbeda dengan parsel yang diberikan pihak lain kepada pejabat maupun ASN. Parsel yang diberikannya tentu bukan gratifikasi, karena dia adalah pendiri dan pembina sekolah-sekolah itu.

Hal itu sangat berbeda dengan parsel yang diberikan oleh pihak lain kepada pejabat atau ASN karena berpotensi memengaruhi tugas dan kewenangan mereka sebagai pejabat maupun ASN.

Hadi sangat sepakat dengan KPK terkait larangan gratifikasi sesuai Pasal 12B ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gratifikasi dimaksud meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

“Parsel juga saya berikan kepada para tokoh masyarakat yang bukan pejabat. Jadi itu sangat berbeda dengan parsel buat pejabat dan ASN. Itu yang tidak boleh,” imbuh Hadi.

Setelah klarifikasi ini, Hadi berharap masyarakat bisa memeroleh penjelasan yang tepat seputar pemberian parsel ini dan tidak lagi berprasangka buruk.

“Mudah-mudahan jelas, dan kita dukung penuh KPK. Tidak boleh ada pejabat atau ASN yang menerima gratifikasi, termasuk parsel,” tegas Hadi.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah