AdvertorialKabupaten Balangan

Wabup Balangan : Penggunaan Uang Negara Tanpa Memberi Manfaat, Sama Dengan Korupsi

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM, – Wakil Bupati Balangan Supiani sampaikan Sosialisasi dan Diseminasi produk hukum tentang Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2021 tentang pedoman pembentukan tim pelaksana kegiatan pada SKPD dan Perbup Nomor 98 tahun 2021 tentang perubahan perjalanan dinas, di Aula Benteng Tundakan, Selasa (23/11/2021).

Supiani menyebutkan bahwa penggunaan uang negara tanpa memberi manfaat bagi masyarakat umum, sama halnya dengan tindakan korupsi. Dalam sambutannya Supiani menyampaikan salah satu perubahan yang harus disesuaikan telah terbitnya Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang didalamnya mengatur satuan biaya honorarium perjalanan dinas.

Dimana perjalanan dinas pegawai negeri atau penjabat sejak dulu selalu menjadi sorotan publik yang selalu berkaitan dengan besaran biaya dan manfaat dari perjalanan dinas tersebut.

Ditemui usai kegiatan, Kasubag Dokumentasi Dan Informasi Hukum, Hairunisa mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi dan menyebarluaskan informasi kepada SKPD di Kabupaten Balangan, terutama dalam hal munculnya peraturan Bupati Balangan tentang tim pelaksana kegiatan dan panitia kegiatan, serta perubahan perjalanan dinas.

“Dimana dengan adanya Perbup ini diharapkan kepada seluruh SKPD Kabupaten Balangan dapat melaksanakan kegiatan dan perjalanan dinas dengan efektif,efesien serta dengan memperhatikan pada manfaat dan kontribusi kepada daerah,” harapnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial