Kota Banjarbaru

Usulan Izin Tambang Rakyat Cempaka “Deadlock”, Pansus Dewan : Kita Kembalikan Ke Aturan Yang Ada

0
Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Pansus VI DPRD Banjarbaru dengan penambangan rakyat ( Foto : Humas DPRD Banjarbaru)

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Banjarbaru sudah berupaya, semaksimal mungkin untuk memperjuangkan legalitas dan memberi ruang terkait kawasan pertambangan rakyat, yaitu eksplorasi mineral intan di wilayah Cempaka.

Sebelumnya pihak Pansus VI DPRD Kota Banjarbaru sudah lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para penambang rakyat, dan juga telah lakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua Pansus VI Emi Lasari saat wawancara dengan awak media pada Rabu,(15/3/2023) mengatakan, upaya yang telah dilakukan pihaknya untuk memperjuangkan suara para penambang rakyat, menemui jalan buntu atau deadlock, karena Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang secara tegas menyatakan tidak ingin membuka ruang pertambangan rakyat di wilayah tersebut.

Ketua Pansus VI Emi Lasari (Foto : Humas DPRD)

“Pansus sudah berupaya untuk memberikan jalan untuk bisa membuka ruang agar pertambangan rakyat bisa diatur, namun dengan kondisi saat ini tidak ada titik temu, tidak ada mufakat atau jalan buntu dengan pemerintah kota,”jelasnya.

Lanjutnya Emi, menjelaskan bahwa Pansus VI DPRD Banjarbaru sudah bersurat kepada Pemerintah Kota Banjarbaru, mengenai hasil notulensi rakoor singkronisasi RTRW Pemprov Kalsel tentang pertambangan rakyat dengan jajaran Pemko Banjarbaru.

“Dewan mengirimkan surat hasil notulensi rapat bersama dengan jajaran pemko yaitu ada Bappeda, Dinas PUPR, Bagian Hukum, Dinas LH, kemudian Pansus, dan pimpinan Dewan dibuat berita acara meminta pemko untuk besurat ke Provinsi terkait mengenai kawasan pertambangan rakyat yang ditambahkan dengan adanya telaahan staf berdasarkan dari segi sosial, ekonomi, lingkungan dan sebagainya,”ungkapnya.

Kemudian, pada 3 Maret lalu, Pemko Banjarbaru menjawab surat dari DPRD Kota Banjarbaru itu, dengan isi yang menyatakan bahwa belum dapat mengusulkan kesediaan ruang untuk pertambangan rakyat di Cempaka.

Kendati demikian, ia tetap menghargai keputusan dari Pemko Banjarbaru, akan tetapi pihaknya dengan tegas tidak mengusulkan agenda paripurna terkait pengesahan Raperda RTRW Kota Banjarbaru, melainkan akan dikembalikan ke aturan yang berlaku.

“Kalau kemudian sikap pemko seperti itu, kami menghargai, silahkan saja, tapi jika tidak bermufakat maka pansus tidak akan mengusulkan agenda paripurna terkait mengenai RTRW kita, jadi kita akan kembalikan keaturan yang ada,” tegasnya.

“Tidak ada win-win solutionnya, jadi kita kembalikan ke PP No 21 tahun 2021 tadi, paling kita berharap pemerintah provinsi bisa peka terhadap kebutuhan masyarakat bawah,” harapnya.

Emi mengatakan, keinginan pansus VI DPRD Kota Banjarbaru jelas terkait usulan pertambangan rakyat ini, mereka ingin mengakomodir kepentingan lokal yaitu pertambangan intan yang sudah turun-temurun sejak puluhan tahun lalu dilakukan masyarakat di Cempaka.

Apalagi, dalam tataran kondisi sosial ekonomi, pertambangan rakyat sangat penting bagi warga Cempaka, yang sudah turun-temurun mengais rejeki lewat pekerjaan tersebut.

“Kita ingin penambang rakyat di Cempaka dilegalkan, jangan ilegal terus-menerus, jadi itu yang jadi dasar kita mengurus izin mereka, sehingga ini bisa dilakukan pemantauan, dan pembinaan termasuk dibatasi luasannya, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Mengenai aturan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang. Emi juga memaparkan, dalam aturan tersebut mengatur terkait jangka waktu penetapan Raperda RTRW untuk disahkan menjadi Perda.

“Pertama, dalam jangka waktu 2 bulan sejak diterbitkan Persub untuk penetapan Perda oleh DPRD; Kedua jika belum ditetapkan, maka yang menetapkan langsung Walikota paling lambat 1 bulan sejak diterbitkan Persub (total menjadi 3 bulan sejak diterbitkan Persub); Ketiga jika Walikota juga tidak menetapkan, maka yang menetapkan Menteri ATR paling lama 1 bulan (total menjadi 4 bulan sejak diterbitkan Persub),”paparnya.

“Berarti posisi Eksekutif cukup kuat untuk melanjutkan penetapan Perda walaupun tidak ada persetujuan dari DPRD Kota Banjarbaru,”pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, Eka Yuliesda saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, berdasarkan masukan staf ahli Walikota, diperlukan adanya study kelayakan atau kajian menyeluruh dari berbagai aspek ekonomi, sosial, lingkungan dan lain sebagainya mengenai kesediaan ruang pertambangan rakyat di Cempaka.

“Berdasarkan masukan dari staf ahli walikota, diperlukan adanya study kelayakan atau kajian yang menyeluruh dari berbagai aspek ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan lain lain belum ada kajian, jadi pemko belum bisa memberikan ruang tersebut,” tutup Eka.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like