AdvertorialKabupaten Banjar

Update Status PPKM Kabupaten Banjar

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar yang beberapa pekan sebelumnya, ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kini sudah resmi turun ke level 2.

Dengan ditetapkan PPKM Level 2 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat edaran Nomor : 360/407/BPBD/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Banjar, Rabu(22/9).

Sekertaris Daerah Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman mengatakan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, Kabupaten Banjar termasuk pada PPKM Level 2.

“Mempertimbangkan situasi tersebut, maka diperlukan tindakan yang tidak mengabaikan protokol kesehatan, dalam rangka antisipasi menekan penyebaran covid 19 dan upaya penanganan pandemik secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,”jelasnya.

Mokhamad Hilman juga mengatakan, dengan berdasarkan Surat Edaran yang sudah berlaku pada tanggal 21 September 2021, sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021 dan berkaitan dengan perpanjangan PPKM ini tentunya menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.

“Seminggu kedepan dengan status level 2 ini tentu kabar baik untuk kita, namun tentu masih banyak penyesuaian kondisi serta pembatasan aktivitas masyarakat sesuai regulasi edaran yang telah kami keluarkan,”terangnya.

Lebih jauh Hilman juga penyesuaian untuk jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu setiap  Kepala Perangkat Daerah mengatur jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work form home) sebesar 50% (lima puluh persen) dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial