AdvertorialKabupaten Banjar

Upaya Penanganan Sampah, Ditengah Polemik “Perda Pengelolaan Sampah”

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Lemahnya penegakan dari pihak penegak Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Banjar, terkait pasal 57 tentang larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, masih menjadi tantangan pemerintah Kabupaten Banjar.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar melalui Kepala Bidang PSPL Achmad Norsailah saat ditemui pada Senin(27/9) mengatakan, polemik kendala yang menjadi upaya DLH dalam penanganan timbulan sampah liar yang masih terjadi saat ini, Bidang PSPL dan rekan-rekan tim dilapangan sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengangkut sampah liar yang ada di sekitar pinggir jalan A.Yani daerah Manarap Km.7,5 – 8 ,dan Gambut Km.10 – 11.

“Kita terus berupaya selalu melayani dan ringan tangan untuk mengangkut timbulan sampah liar, dan juga memberikan teguran secara persuasif kepada masyarakat yang sering membuang sampah tidak pada tempatnya agar mau sadar dan perihatin kepada petugas pengangkut sampah,”ungkapnya.

Achmad juga menambahkan, pihaknya tidak memiliki wewenang dalam menindak para pelanggar peraturan daerah, padahal sudah jelas uraian pasal larangan terkait membuang sampah tidak pada tempatnya dan jam aturan yang diperbolehkan membuang sampah.

“Kami sebenarnya berharap ada pihak yang membantu dalam masalah penegakan peraturan daerah ini, karena sudah sering berupaya melakukan sosialisasi berulang-ulang kali pun masih belum bisa memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih nakal membuang sampah bukan pada tempatnya dengan berbagai macam alasan,”terangnya.

Achmad berharap kepada instansi terkait sebagai penegak peraturan daerah atau pun juga terhadap masyarakat. Untuk bisa saling memahami, mengerti dan saling peduli terhadap pengelolaan sampah.

“Dengan adanya Perda yang telah dijadikan aturan tersebut diatas, setidaknya bisa dipatuhi jam buang sampahnya dan juga pihak yang bertugas sebagai penegak peraturan daerah bisa memposisikan tugas dan fungsi kewajibannya. Setidaknya dengan ada kontribusi kecil pun sudah sangat membantu kami sebagai ujung tombak dalam penanganan sampah ini,”pungkasnya.

Adapun uraian dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Banjar, dalam BAB XIII LARANGAN Pasal 57 yang berbunyi yaitu :

Setiap orang/badan dilarang :

a. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, termasuk membuang sampah ke sungai, selokan, got, riol, saluran, jalan umum, tempat umum, berm atau trotoar dan/atau di tempat umum lainnya :
b. membuang sampah ukuran besar di TPS/TPST dan/atau TPA, saluran;
c. membuang sampah puing bongkaran bangunan ke TPS/TPST dan/atau ΤΡΑ;
d. memasukkan sampah dari luar wilayah daerah ke TPS/TPST dan/atau TPA kecuali mendapat izin dari Bupati;
e. menumpuk sampah di luar container dan/atau gerobak di kawasan TPS/TPST;
f. menumpuk sampah di luar landfill di kawasan di TPA;
g. membuang sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) ke TPS/TPST dan/atau TPA;
h. mencampur sampah dengan bahan berbahaya dan beracun;
i. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;
j. membuang sampah pada TPS pada jam-jam tertentu kecuali mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 06.00 WITA;
k. baik sengaja atau tidak sengaja merusak fasilitas kebersihan baik yang dibangun atas swadaya masyarakat dan atau oleh pemerintah daerah; dan
l. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial