DaerahPolitik

Uji Publik DPS Pilkada 2020

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan melaksanakan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2020, Senin (28/09).

Bertempat di ruang Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan acara uji publik tersebut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan, Kedua Tim Pemenangan Pasangan Calon, yakni dari Tim Ansharuddin – M.Nor Iswan (ANIS), serta Tim pasangan Abdul Hadi – Supiani (HAS), maupun para tamu undangan lainnya.

Kegiatan yang dilangsungkan dari pukul 14.45 WITA, Diawali dengan sambutan-sambutan, serta dengan menyampaikan data sementara jumlah pemilih, kemudian dilanjutkan penyampaian batas maksimal dana kampanye.

Dari hasil Uji Publik, Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Balangan,Dengan Jumlah Desa/Kelurahan total 157, Jumlah TPS 333, Jumlah Pemilih Laki-laki 45.594, Jumlah Pemilih Perempuan 45.746, Total Jumlah pemilih 91.340

Berkaitan akan hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan, Saripani menyampaikan kegiatan uji publik Daftar Pemilih sementara dalam Pilkada 2020.

“Menurunkan DPS yang jumlahnya 91 sekian,disana di uji publik mulai dari DPS, kemudian ditanggapi,hasil dari tanggapan itu terdiri dari jumlah pemilih baru berapa,TMS berapa,serta masih ada perbaikan data,tapi itu masih belum jadi Daftar pemilih tetap (DPT) masih dalam proses,” ujarnya

Sementara salah satu, Anggota KPU Balangan, Amrullah juga menyampaikan jumlah maksimal penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon dalam Pilkada 2020 Kabupaten Balangan.

“Masing-masing Pasangan Calon,baik Pasangan ANIS dan Pasangan HAS, hanya dapat menggunakan dana kampanye sebesar maksimal Rp.20.389.149.000,- (dua puluh miliar tiga ratus juta delapan puluh sembilan juta seratus empat puluh sembilan ribu),Jumlahnya akan dilaporkan dengan Aplikasi Pelaporan Dana kampanye,yang sudah diatur oleh KPU.” ujarnya

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah