REPORTASE9.COM – Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap praktek penipuan dengan modus melakukan pengobatan melalui media barang-barang antik.
Kejadian bermula saat pelaku yang diketahui bernama M Tulus alias Sodik (46 tahun) warga Jalan Veteran Kota Banjarmasin tengah mengobati salah satu korbannya dan meminta kepada korban jaminan untuk pengobatan, pada 14 Mei 2020.
Adapun jaminan yang dimaksud ialah emas seberat 15 Gram serta uang tunai Rp. 11.250.000, namun setelah menerima jaminan tersebut pelaku langsung pergi dan mencoba kabur dengan handphone yang tidak bisa dihubungi lagi.
Berkaitan akan hal tersebut, korban langsung melapor ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut hingga akhirnya Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Iptu Alhamidie berhasil menggerebek dan mengamankan pelaku, di salah satu hotel dikawasan Jalan Soetoyo Kota Banjarmasin, Jum’at (30/07).
Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya sementara barang bukti uang sisa hasil tipu gelap yang dilakukannya tersisa Rp.1.200.000,- dan emas milik korban telah dijual sebesar Rp. 5.000.000,-.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna menjalani proses hukum dan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun kurungan penjara”, terang AKP Aryansyah selaku Kasat Reskrim Polres Banjarbaru.
Comments