Hukum & KriminalKota BanjarbaruTNI - POLRI

Transaksi Narkoba “Udin” Dibekuk

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau zat adiktif di wilayah hukum Kota Banjarbaru, Polisi Resort (Polres) Banjarbaru, jajaran Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Banjarbaru berhasil meringkus tersangka Udin (51) karena memiliki sabu-sabu seberat 79,17 gram.

Mengenai hal tersebut Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajuddin Noor melalui whatsapp, Senin,(14/3/2022) menyampaikan, berdasarkan uraian kronologi penangkapan terhadap pelaku pada hari Jumat tanggal 11 Maret  2022 sekitar jam 20.30 Wita, di depan Toko UP PD.GEMILANG yang beralamat di Jl. Simpang empat Peramuan,  Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin.

“Berdasarkan informasi laporan masyarakat bahwa di depan Toko PD.Gemilang akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku Udin,”paparnya.

Iptu Tajuddin melanjutkan, setelah pelaku diringkus dan digeledah oleh petugas memang memiliki sabu-sabu dalam sebuah plastik hitam.

“Petugas menggeledah pelaku yang disaksikan oleh saksi warga, benar di temukan barang bukti 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu, dengan berat kotor seberat 80,62 gram dan berat bersih seberat 79,17 gram, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah hand phone merek NOKIA warna Hitam,” pungkasnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti akan diproses lebih lanjut dan dikenai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like