Berita UtamaDaerah

TPS “Liar” Memerlukan Kesadaran Masyarakat dan Tindakan Yutisi

0

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar ungkap akan melaksanakan program baru Selasa dan Jumat (Selamat) untuk mengatasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) “Liar” yang dikeluhkan masyarakat.

Sebelumnya, tim reportase9.com mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat Kabupaten Banjar, yang mengatakan di perbatasan antara Kota Banjarbaru dengan Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar tepatnya dipinggiran Jalan A. Yani terdapat tumpukkan sampah yang berserakan.

“Sangat disayangkan ya, padahal sebuah perbatasan antara dua daerah kan menjadi acuan atau gambaran dari suatu daerah tersebut. Bayangkan saja jika kita ingin memasuki suatu daerah dan disambut dengan pemandangan tumpukkan sampah,” ujarnya

Tentu, tambahnya. Yang kita pikirkan adalah kemanakah kesadaran masyarakat dan peran pemerintah daerah tersebut, dalam pengelolaan dan penanganan sampah.

Terkait akan hal tersebut, reportase9.com mencoba mengkonfirmasi ke pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, yang beralamat di Jalan Sekumpul Ujung, Desa Bincau Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Rabu (03/07).

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, di Jalan Sekumpul Ujung, Desa Bincau, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Boyke W. Triestiyanto terkait permasalahan sampah dibeberapa titik wilayah perbatasan Kabupaten Banjar, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar telah melakukan berbagai upaya, baik penanganan maupun pencegahan.

“Adapun upaya yang telah kami lakukan, diantaranya ialah sosialisasi tentang larangan membuang sampah sembarangan baik secara langsung melalui pihak kecamatan atau desa, maupun secara tulisan berupa pengumuman larangan,” katanya

Namun, tambah Boyke. Masih ada beberapa masyarakat di Kabupaten Banjar yang belum menyadari larangan terkait sampah tersebut, seperti larangan membuang sampah sembarangan, larangan membuang sampah diluar waktu yang telah ditentukan, maupun sebagainya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Boyke W. Triestiyanto

Sedangkan, tambahnya lagi. Jika dikatakan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar seolah membiarkan sampah yang berserakan di perbatasan Kota Banjarbaru dan Kecamatan Gambut. Boyke menyatakan hal itu tidaklah benar.

Dirinya mengatakan sampah tersebut bukannya tidak diangkut, tetapi masyarakatlah yang membuang diluar jam yang telah ditentukan. Sehingga, sampah yang tadinya telah diangkut, kembali menumpuk disiang harinya.

“Sehingga kedepan diperlukan tindakan yutisi atau penindakan hukum, agar masyarakat dapat mematuhi aturan atau larangan tersebut,” ungkapnya

Selain itu, Boyke mengungkapkan sedang merencanakan untuk membuka lahan baru, untuk membuat Tempat Pembuangan Sementara (TPS), dibeberapa titik untuk masyarakat yang berdomisili lumayan jauh dari pusat Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjar.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama