Hukum & Kriminal

Tingkatkan Kesadaran Melalui Penegakan Perwali 68 Tahun 2020

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina melaksanakan pendisiplinan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 68 tahun 2020 tentang  pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, Selasa (01/09).

Menurut Walikota Banjarmasin, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (masker) sudah mencapai diangka 80 sampai 90 persen.

“Oleh karena itu kita memasuki fase penegakan hukum dan mudah-mudahan masyarakat semakin disiplin, dan kita berharap tidak lagi menemukan warga tak pakai masker, jika masih ada maka konsekuensi pilihan mereka jua”, Ujar H Ibnu Sina usai apel pelepasan petugas, di Balai Kota Banjarmasin.

Razia masker di 5 titik perkecamatan oleh ratusan personel gabungan yang terdiri dari  TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) untuk penegakan pedoman menggunakan masker.

Khusus untuk Wilayah Banjarmasin Tengah terdapat 2 Pos, Pasar Lima dan Duta Mall.Banjarmasin Selatan di Pasar Pekauman, Banjarmasin Utara di Pasar Cemara, Banjarmasin Timur di Pasar Kuripan dan Banjarmasin Barat di Pasar Kalindo. 

“Ada 5 titik di 5 kecataman, nanti team akan segera bergerak setelah ini”, Sambung Ibnu.

H Ibnu Sina mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan dengan sanksi dan denda.

“Kita akan menegakan sanksi, seperti teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin usaha bahkan sampai denda Rp.100 ribu untuk perorangan dan Rp.150 ribu untuk badan usaha”. Jelas Ibnu.

“Atau mungkin juga kita memberikan, menanamkan patriotisme, menyanyi lah, mengucapkan pancasila, push up juga tindakan fisik kalau kita lihat bersangkutan masih muda dan masih mampu mungkin kita berikan sanksi tersebut,” Ujar Kolenel Czi M. Leo Saragi saat menjaring razia di Pasar Pekauman, Banjarmasin Selatan. Selasa (01/09), 09.30 WITA.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like