Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kejaksaan Masuk Sekolah

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Penyuluhan hukum di SMP Negeri I Kotabaru diberikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru yang bertempat di aula SMP Negeri I Kotabaru, dengan tema “Kenakalan Remaja Dalam Perspektif Tindak Pidana Siber”.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru melalui Kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kotabaru M. Fikri mengatakan, program Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS ini merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia.

Dijelaskannya pula, program tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Program ini merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar,” ucap Fikri.

Beliau juga menambahkan, program JMS merupakan langkah preventif serta persuasif Kejaksaan melalui penyuluhan langsung ke Sekolah-sekolah.

Baik itu di tingkat SD, SMP maupun SMA/MA, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Kotabaru tentang kenakanlah remaja tindak pidana Syber yang mana saat ini sedang ramai-ramainya tindak pidana Syber ini atau UU ITE yang dilakukan oleh anak-anak remaja, oleh karena itu kita memberikan pemahaman terkait mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh anak-anak.

Harapannya, setelah kami melakukan penyuluhan dan penerangan tentang hukum, anak-anak tidak melakukan hal yang tidak diperbolehkan dalam UU.

“ Pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum di masyarakat khususnya para pelajar di Wilayah Kabupaten Belitung,” jelas Fikri.

Kepala Sekolah SMP Negeri I Kotabaru Rusdiansyah, SPd mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada para anak-anak didik kami.

Sebelum adanya penyuluhan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kalimantan apa yang belum kami ketahui dapat ketahui seperti halnya dalam penggunaan medsos.

“ Kami juga mengucapkan terima kasih dan meapresiasi atas pemberian bea siswa kepada dua anak didik kami Erwin Gunadi dan Ananda pratama, mereka berdua benar-benar siswa yang tidak mampu dan anak yatim piatu,” pungkas Rusdiansyah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like