Berita UtamaHukum & KriminalKabupaten Banjar

Tim Kurator PT. BIM Akui Kesulitan Menjalankan Perusahaan

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Setelah menerbitkan Surat Pemberhentian Hari Kerja (PHK) kepada para karyawan, Tim Kurator PT. Banjar Intan Mandiri (BIM) mengaku kesulitan menjalan usaha yang bergerak dibidang pertambangan Batubara, Selasa (27/04).

Diungkapkan salah satu Kurator PT. BIM, Togar dalam perintah Pengadilan Niaga pihaknya selaku kurator diminta mengurus dan membereskan PT BIM (Dalam Pailit).

Diketahui sebagaimana putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 54/Pdt_Sus-PKPU/2020/PpN.Niaga.Sby telah menyatakan Status Pailit kepada PT. BIM dan menunjuk Tim Kurator apda tanggal 17 Desember 2020 lalu.

Dan kemudian, Pengadilan Niaga Surabaya menetapkan Hakim Pengawas tertanggal 28 Desember 2020.

Selama menjalankan PT. BIM (Dalam Pailit), Togar mengaku terkendala lantaran Tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga terdiri dari 4 orang hukum dan 1 orang akuntan, sehingga tidak memahami bisnis batubara.

“Sekarang posisinya, walaupun kami sarjana hukum, jujur saja kita tidak mengerti batubara. Perintah pengadilan kepada kami, pokoknya jalankan dulu usahanya kami (pengadilan) gak mau tau makanya saya ada disini,” ujar Togar.

Untuk itu, lanjut Togar, pihaknya menunjuk Bapak Sam selaku KTT yang memahami persoalan tambang yang tercatat di Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk PT. BIM

Sementara itu, disinggung mengenai penerbitan kepada seluruh karyawan PT. BIM (Dalam Pailit), dirinya menegaskan langkah tersebut merupakan langkah yang paling tepat, selain untuk meringankan beban operasional.

Hal ini juga telah sesuai dengan perundang-undangan disaat perusahaan sudah tidak memiliki kekayaan ataupun pemasukan.

“Karna kita tidak mungkin mempekerjakan karyawan tanpa digajih,” cetusnya.

Adapun mengenai hak-hak karyawan yang belum terbayarkan selama bekerja, Togar menyampaikan untuk tetap bersabar dan mempercayakan Tim Kurator menjalankan usaha.

“Jika usaha ini jalan, maka tidak menutup kemungkinan tanggungjawab perusahaan seperti hutang pajak hingga karyawan dapat terbayarkan,” ujar Togar.

“Saya juga sudah 4 hari ini mempelajari tentang Bisnis batubara bersama Bapak Sam yang memahami dan menguasai betul tentang usaha pertambangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai alur proses persidangan PT. BIM di Pengadilan Niaga Surabaya hingga dinyatakan dalam kepailitan melalui telepon Salah Seorang Kurator lainnya bernama Hendra mengatakan silahkan cek pada halaman web Pengadilan Niaga Surabaya.

“Saya lagi ada meeting, silahkan cek saja langsung alur proses persidangan PT. BIM pada web Pengadilan Niaga Surabaya karna semua ada disitu,” tutur Hendra kepada reportase9.com

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama