AdvertorialDaerahKabupaten Banjar

Tiga Raperda Mendapat Persetujuan Fraksi

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menghasilkan keputusan akhir terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (22/02).

Tiga Raperda yang dimaksud ialah tentang Kepemudaan, perubahan kedua perda nomor 15 tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman beralkohol, penyalahgunaan Alkohol, obat-obatan dan zat adiktif lainnya, dan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu.

Kegiatan Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar H. M. Rofiqi didampingi para wakilnya. Turut hadir Plh. Bupati Banjar H. M Hilman, Plt Sekretaris DPRD Banjar, beberapa kepala SKPD Banjar dan para anggota DPRD Banjar.

Plh. Bupati Banjar H. M Hilman menyampaikan, pendapat akhir Bupati Banjar mengatakan pembentukan Raperda tentang kepemudaan diperlukan sebagai sebuah kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kepemudaan, guna mengoptimalkan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.

” Saat ini pemuda cenderung sebagai objek bukan teraktualisasi sebagai subjek, pembentukan Reperda tentang kepemudaan juga sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan membangun sumber daya manusia yang berpotensi memberi pengaruh kepada pembangunan daerah dalam kesatuan arah, tujuan dan strategi pembangunan kepemudaan yang dilakukan agar terlibat dalam pemerintah daerah dan masyarakat,” ucapnya.

H.M.Hilman menambahkan, Raperda pemberian pendampingan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu tentunya sangat penting. Apabila masyarakat miskin sedang terkait suatu persidangan hukum bisa mendapat bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang resmi.

“Tentunya raperda ini bisa membantu masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum yang mana harus melewati meja hijau persidangan, dengan LBH ini yang akan menjadi fasilitator pendampingan hukum,”pungkasnya.

Dengan adanya tiga buah Raperda tersebut akan menjadi produk hukum daerah sebagai regulasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan kepemudaan, pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan dalam mengoptimalkan penegakan peraturan daerah nomor 15 tahun 2014 tentang pengaturan minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, obat-obatan dan zat adiktif lainnya.

Dari penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD, Seluruh Fraksi menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah ( Perda ).

Pada rapat paripurna tersebut dilakukan penandatanganan keputusan terhadap tiga buah Raperda oleh Wakil Ketua III DPRD Banjar H. Ahmad Zacki Hafizie disaksikan oleh Plh. Bupati Banjar H. M Hilman.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial