Hukum & KriminalTNI - POLRI

Tiga Orang Sindikat Curanmor Dibekuk

0

BALIKPAPAN, REPORTASE9.COM – Tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Balikpapan

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Diantaranya berinisial SA (34), ZU (29), dan BU (33).

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengutarakan bahwa ketiga tersangka ini berhasil diamankan pada Rabu (2/2/2022) lalu.

Ungkap Danang, ketiga tersangka bekerjasama dalam melancarkan aksinya. Setidaknya terakhir mereka beraksi ada akhir Bulan Januari 2022 kemarin.

Bermotif ingin menguasai barang korban, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka BU, misalnya. Ia yang menjadi penunjuk lokasi dari kendaraan yang akan dicuri.

“Lalu SA dan ZU pergi berboncengan untuk mendatangi lokasi yang sudah dipetakan oleh BU,” ujar Danang, Minggu (7/2/2022).

Kemudian ZU, lanjut Danang, menaiki kendaraan yang menjadi target curian dan lantas bersama-sama membawa kabur sepeda motor itu dengan cara didorong.

Adapun modus operandi yang dieksekusi oleh tersangka nyaris seragam. Kata Danang, tiap unit sepeda motor yang berhasil mereka gasak, dibawa ke hutan tak jauh dari Komplek Perumahan Bangun Reksa, Graha Indah, Balikpapan Utara.

“Kemudian kedua pelaku memanggil tukang kunci untuk membuat kontak,dan sepeda motor dijual ke Samarinda,” cetus Danang.

Aksi kejahatan tersebut, kata Danang, terus dilakukan berulang-ulang. Bahkan salah satu tersangka, yakni SA, sudah kali kedua ditangkap dengan catatan kriminal pencurian bermotor.

Atas perbuatannya, Danang menegaskan, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun penjara.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like