Kota BanjarbaruPemerintah

Tidak Kourum Kehadiran Anggota, Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru Tertunda

0
Kondisi ruangan rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, (Foto : Azmi)

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru terpaksa ditunda, dikarenakan jumlah kehadiran anggota Dewan tidak mencukupi kourum, bertempat Ruang Graha Paripurna, Senin,(15/5/2023).

Rapat Paripurna yang sudah diagendakan untuk dilaksanakannya pengambilan keputusan terhadap satu buah peraturan daerah (Perda) dan penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak terlaksana.

Diketahui berdasarkan jumlah kehadiran diabsensi anggota DPRD Kota Banjarbaru, 14 orang hadir, 2 orang izin, dan 14 orang tidak ada keterangan. Kemudian setelah skorsing dicabut oleh pimpinan rapat yang hadir 11 orang didalam ruangan rapat, 8 tampa keterangan, 6 orang izin, dan sisanya tidak ada keterangan.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, merasa kecewa karena tidak terselenggaranya Rapat Paripurna yang mana sangat penting. Sehingga otomatis mengganggu kinerja bapemperda yang ada di DPRD, dan usur pimpinan sebagai koordinator lembaga.

“Begitu sangat kecewa tidak terselenggaranya Paripurna pada siang hari ini, yang diagendakan dan memang merupakan hal yang sangat penting bagi kita,”ungkapnya.

Lanjutnya Fadli lagi, bahwa Rapat Paripurna sempat di skors selama satu jam, karena tidak kourumnya kehadiran Anggota DPRD Kota Banjarbaru, karena kesibukan para anggota sehingga tidak hadir di ruang rapat Paripurna hari ini.

“Mungkin kesibukan anggota DPRD karena masing-masing banyak kesibukan yang lain, atau hal-hal lain sehingga tidak dapat berhadir. Tapi insyaallah nanti kita jadwalkan ulang setelah tiga hari kemudian sesuai tata tertib yang ditentukan oleh badan musyawarah anggota DPR D,”jelasnya.

Fadli juga mengatakan, terkait internal masing-masing tidak hadir dirinya selaku kepala lembaga tidak membatalkan. Tapi kalau alasannya tidak hadir, tidak bisa banyak komentar. Silahkan tanyakan ke Ketua Fraksi-fraksi atau ketua Partai masing-masing.

” Karena mereka yang tau persis alasan soal dinamika politik yang dimana semua keputusan ialah berdasarkan program partai politik masing-masing dalam hal ini ketua partai,”ujarnya.

Sesuai ketentuan tata tertib aturan DPRD Kota Banjarbaru, Rapat Paripurna bisa terselenggara harus dihadiri oleh dua pertiga dari keseluruhan anggota Dewan yaitu berjumlah 20 orang termasuk pimpinan dewan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like