Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Tertangkap Membawa Senjata Rakitan, Pria Asal Kabupaten Tapin Diringkus Polisi

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Jajaran Polres Kabupaten Kotabaru berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis senpi lengkap beserta amunisinya. Rabu,(29/3/2023).

Pelaku diketahui berinisial TR (48) warga asal Jalan Ahmad Yani, Desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.

Diketahui Pelaku TR merupakan eks pekerja tambang emas ilegal di Kotabaru. Dan pelaku diamankan di Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru di sebuah pondok.

Dalam Konferensi pers yang dipimpin Waka Polres Kotabaru Kompol Andi Sofyan dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, pelaku diamankan saat petugas gabungan TNI/Polri melakukan Patroli.

” Sebelum diamankan, pelaku terlihat keluar dari pondok dengan menggendong tas berwarna hitam. Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, salah satu anggota TNI menanyakan kepada pelaku terkait isi tas tersebut. Namun pelaku mengaku isi tas tersebut hanya nasi ” terang Kompol Sofyan.

Lanjutnya, karna merasa mencurigakan salah satu anggota polisi kemudian mendekati pelaku dan meminta memeriksa isi tas tersebut, namun lagi-lagi pelaku menolak untuk diperiksa isi tasnya itu.

” Kecurigaan anggota ini semakin bertambah lalu lah anggota memaksa untuk menggeledah isi tas tersebut. Alhasil, sempat terjadi tarik-menarik antara pelaku dengan anggota polisi ” katanya.

Kemudian setelah diperiksa, polisi berhasil mendapati satu pucuk senpi lengkap dengan sembilan butir amunisinya. Dan atas temuan itu pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.

” Kepada petugas, pelaku mengaku senpi tersebut milik rekanya berinisial PI yang sebelumnya dijaminkan karena memiliki hutang saat adanya penertiban lokasi tambang emas ilegal oleh tim gabungan pada 22 Oktober 2022 lalu ” pungkasnya.

Atas temuan itu, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling tinggi 20 tahun.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like