BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polresta Banjarmasin menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota polri yang tersandung kasus narkotika, berlangsung di Halaman Mapolresta Banjarmasin pada Kamis (25/7/2024).
Diketahui kedua anggota Polri, Brigadir Reza Wardani dan Brigadir Farera Dodi Kusuma Negara, diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Upacara dipimpin oleh Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama, serta dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran Polresta Banjarmasin.
“Dengan berat hati, sesuai ketentuan, kita laksanakan PTDH. Saat ini, kedua anggota tersebut menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena tindak pidana pelanggaran kasus narkotika,” ujar Wakapolresta Banjarmasin.
Dimana atas perbuatannya, Brigadir Reza Wardani dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Brigadir Farera Dodi Kusuma Negara dihukum 7,6 tahun penjara.
Arwin menegaskan bahwa PTDH ini merupakan langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi pembelajaran penting bagi internal Polri.
“Sebagai anggota, kita harus patuh terhadap aturan yang berlaku, baik di internal Polri maupun saat bertugas di lapangan. Selain penegakan hukum, kita juga harus mengayomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa anggota Polri diatur oleh kode etik, profesi, dan disiplin yang ketat.
“Kami dari Polresta Banjarmasin tidak anti kritik dan ingin kehadiran kami benar-benar dirasakan masyarakat,” jelas AKBP Arwin Amrih Wientama.
Comments