Kota BanjarbaruLingkungan

Ternyata Pelaku Usaha Wajib Punya Dokumen Lingkungan Hidup

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Pentingnya memiliki dokumen lingkungan hidup sebagai syarat mendapat persetujuan mendirikan usaha bagi pelaku usaha dalam mengelola lingkungan hidup.

Diketahui ternyata masih banyak usaha yang sudah beroperasi di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Namun masih belum mengantongi izin persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Tata Kelola Ruang Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Rusmilawati melalui Sub Koordinator Lapangan, Hafid, Selasa,(9/8/2022) mengatakan dengan keluarnya Surat Edaran Nomor : 660/ 0228/DLH tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 4 Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki:

a. AMDAL/DELH : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup/ Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup.

b. UKL-UPL/DPLH : Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup/Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.

C. SPPL  : Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Maka para pelaku usaha di Kota Banjarbaru perlu memiliki dokumen lingkungan hidup ini.

“Kalo dari data yang dihimpun itu ada sekitar 1000-an usaha skala kecil yang belum memiliki SPPL, 50 usaha skala sedang belum memiliki DPLH, dan 10 usaha skala besar belum memiliki dokumen AMDAL/DELH,” ujarnya.

Padahal menurutnya, jika masyarakat hendak membuka usaha, sebelumnya yang harus diperhatikan adalah mengurus izin persetujuan lingkungan terlebih dahulu.

Karena penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban, sebagaimana dimaksud diatas sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Maka Wali Kota Banjarbaru akan memberikan sanksi administratif, secara bertahap sesuai dengan PP RI No. 22 tahun 2021 pasal 508 dan 514 ayat 1 berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Lanjut Hafid untuk mengevaluasi hal tersebut, pihaknya membagikan surat edaran tentang kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup bagi pelaku usaha di Kota Banjarbaru.

“Yang sudah kami lakukan adalah membagikan surat edaran tersebut ke 151 pelaku usaha di Kota Banjarbaru, dan yang baru menindaklanjuti surat tersebut sekitar 20 pelaku usaha,”ungkapnya.

Adapun pelaku usaha yang sudah menerima surat edaran, diminta agar memproses dokumen izin persetujuan lingkungan sebelum kurun waktu 6 bulan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like