Berita UtamaDaerahPolitik

Tahapan Pilkada Belum Dimulai, “Mereka” Masih Bukan Siapa-Siapa

0

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan pemilihan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.

Proses Pilkada atau pemilihan kepala daerah sendiri, diawasi langsung oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.

Akan tetapi, meski proses dan tahapan Pilkada tahun 2020 masih terbilang cukup lama, tampaknya “atmosfer” perpolitikan di Kota Banjarbaru sudah mulai memanas, sehingga menambah warna bagi pesta demokrasi Indonesia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat untuk proses penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 di Kota Banjarbaru akan dilaksanakan meliputi didua tahun yakni 2019 dan 2020

Serta akan mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.

“Untuk puncak pemungutan suara Pilkada tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 mendatang,” ujarnya

Sedangkan, untuk tahapan awal Pilkada di tahun 2019 ini tepatnya 26 Oktober 2019, Hegar mengungkapkan pihaknya akan melaksanakan persiapan penetapan syarat minimal dukungan untuk pasangan bakal calon kepala daerah yang ingin maju, melalui jalur independen atau perorangan.

“Jadi ditanggal 26 Oktober inilah nantinya, kita akan menetapkan syarat minimal dukungan pasangan independen yang dihitung sepuluh persen dari seluruh  Daftar PemilihTetap,” ungkapnya

Kemudian, Hegar mengatakan kepada warga atau masyarakat Kota Banjarbaru yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Banjarbaru dan Calon Wakil Walikota Banjarbaru untuk menyerahkan persyaratan dukungannya, pada tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

Terkait dengan proses tahapan yakni kampanye, Hegar mengatakan akan dilaksanakan secara serentak, baik yang melalui jalur independen, partai politik, maupun partai koalisi, pada tanggal 11 Juli hingga 19 September 2020.

“Dimana sebelumnya pada tanggal 16, 17, 18 Juni 2020 masing-masing calon yang telah memenuhi persyaratan mendaftarkan diri ke KPU, sehingga calon-calon tersebut dapat ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2020,” ucap Hegar

Sementara, terkait akan kegiatan atau pergerakan yang dilaksanakan masyarakat yang berkeinginan maju yang belum ditetapkan sebagai Calon Walikota Banjarbaru, Hegar menjelaskan yang dapat mengkategorikan kegiatan tersebut melanggar atau tidak hanyalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tetapi jika beracuan dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tadi, memang kegiatan untuk pencalonan itu belum. Sehingga apapun  yang dilaksanakan warga Banjarbaru yang berkeinginan maju, masih belum termasuk dalam tahapan Pilkada,” pungkasnya

Hal tersebut, lantaran pendaftaran Calon Kepala Daerah baru dibuka pada tanggal 16 Juni 2020. Sehingga status mereka bukan apa-apa atau dapat dikatakan hanya warga yang berkeinginan maju.

“Dalam konteks penyelenggaraan Pilkada status mereka belum berstatus siapa-siapa, baik itu calon, paslon, atau lainnya. Soalnya proses tahapan Pilkada saat ini kan belum dimulai,” tegasnya

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama