AdvertorialKabupaten Banjar

Sosialisasikan Perda RPPLH, Pelaku Usaha Diharapkan Berpartisipasi

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), di Ruang Aula DLH Kabupaten Banjar, Kamis (11/11).

Dikatakan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar Mursal, Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nomor 8 Tahun 2020 ditetapkan pada 30 Desember tahun lalu, dan menjadi suatu dasar Kabupaten Banjar menyusun rencana pembangunan baik rencana jangka panjang, tata ruang dan tata wilayah.

Sebagaimana disebut dalam dokumen RPPLH tersebut memuat tentang potensi Kabupaten Banjar dengan masalah-masalah lingkungan dan upaya-upaya yang harus dilakukan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan.

” Sehingga pembangunan berkelanjutan yang kita laksanakan tetap menjaga kelestariannya dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,” papar Mursal.

Sosialisasi tersebut di moderatori Sekretaris DLH Banjar Syaifullah Effendi dan diikuti seluruh Kecamatan dan SKPD terkait se Kabupaten Banjar. Menghadirkan narasumber dari Kasubbag Perundang Undangan, Bagian Hukum Setda Banjar Rizqi Amaliah Eka Safitri dan Wakil Dekan Prodi Teknik Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Andy Mizwar.

Rizqi Amaliah Eka Safitri, salah satu narasumber sosialisasi menyampaikan, RPPLH merupakan dokumen tertulis berisi perencanaan, potensi, pantauan lingkungan serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Dijelaskan, dokumen tertulis dimaksud tujuannya adalah untuk kepastian hukum, kelangsungan hidup mahluk hidup, pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), dukungan antisipasi isu global, pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta peningkatan kesadaran pemerintah.

” Pelaku usaha dengan masyarakat juga diharap untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”  pungkasnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial