DaerahTNI - POLRI

SIM C Tiga Golongan Belum Dapat Diberlakukan di Bumi Sanggam

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Sebagaimana dengan yang tercantum di dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021, maka Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor roda dua atau SIM C, kini telah resmi dibagi menjadi tiga golongan.

Perbedaan dan penggolongan jenis pada SIM C ini dilihat berdasarkan dari kapasitas mesin dalam setiap kendaraan bermotor roda dua.

Jika dulu penggunaan SIM C dapat diperuntukkan untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua, di dalam peraturan baru ini, penggunaan SIM C akan tetap bisa dipakai dengan kendaraan berkapasitas mesin 110 Cc sampai dengan 250 Cc.

Sementara bagi kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas mesin diatas dari 250 Cc – 500 Cc, maka akan berlaku untuk penggunaan SIM CI.

Dan pada golongan ketiga atau jenis kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin besar diatas dari 500 Cc, akan digunakan SIM CII.

Peraturan tersebut sudah akan dijalankan dibeberapa kota besar di Indonesia, namun untuk saat ini di Provinsi Kalimantan Selatan, wilayah Kabupaten Balangan masih belum bisa untuk menerapkan peraturan ini.

“Untuk Mapolres di Kabupaten Balangan masih belum menerapkan SIM golongan, aturan ini saat ini masih diterapkan di kota-kota besar, kami masih menunggu arahan dari pimpinan terkait penerapan SIM golongan ini,” ungkap Kasat Lantas Polres Balangan AKP Fathurrahman, melalui Baur SIM Polres Balangan Bripka Feriyanto saat dikonfirmasi.

Menurutnya, untuk bisa diterapkan penggolongan jenis SIM C ini masih diperlukan beberapa tahapan seperti memberikan sosialisasi ditengah masyarakat akan SIM C tiga golongan tesebut.

Kemudian juga disebutkan dia, bahwa SIM C atau yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor akan dibagi menjadi tiga golongan, yang mana tujuannya agar setiap pengendara menggunakan motor sesuai kompetensinya.

“SIM C tiga golongan itu antara lain, SIM C, SIM CI, dan SIM C2. Dengan perbedaan yang dilihat dari kapasitas silinder mesin,” jelasnya.

Secara rinci, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8 :
a. 17 Tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;

b. 18 Tahun untuk SIM CI; dan

c. 19 Tahun untuk SIM CII.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah