KOTABARU, REPORTASE9.COM – Berawal dari informasi masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru bersama anggota Polsek Sungai Durian berhasil menangkap lelaki berinisial R (50) yang diduga sebagai pengedar Narkotiba jenis Sabu.
R ditangkap di KM.10 desa Rantau Buda Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru.
Dari tangan R diamankan 25 paket Narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya 1 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api.
Kemudian 1 buah handphone, 2 buah plastik dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,-
Kapores Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar, Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, SH telah membenarkan ihwal ini dan dikatakannya Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Comments