TANBU, REPORTASE9.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, H Rooswandi Salem dinonaktifkan sementara dari jabatannya, diduga permasalahan dibalik hal ini menyangkut isu Pilkada 2020.
Masih dalam SK Bupati tersebut, disebutkan penonaktifan H Rooswandi Salem ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan sesuai laporan H Sudian Noor tanggal 6 Oktober 2020 tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan H Rooswandi Salem.
Surat tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu dengan tembusan diantaranya kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menpan RB, BKN, Ketua Komisi Aparatur Negera, Gubernur Kalsel, Kepala Regional VII BKN Banjarmasin, Inspektur Daerah Tanbu, Kabag Hukum Tanbu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu H Rooswandi Salem, dinonaktifkan sementara waktu dari jabatan SEKDA.

Ini tertuang di surat Bupati Tanah Bumbu, bersifat Rahasia, yakni Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor :T/821.1/3898/BKD-MP. 3.BUP/X/2020, tentang penonaktifan sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Terkait surat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanbu, Dahliansyah saat di WhatsApp tidak ada jawaban, bahkan kepala bidangnya juga tak merespon hingga Jumat (23/10/2020) hingga pukul 20.13 wita.
Sementara itu, H Rooswandi Salem, menanggapi terkait terbitnya SK penonaktifan dirinya oleh Bupati Tanah Bumbu.
Menurutnya, dia bingung apa alasan penonaktifan ini.
“Berdasarkan laporan Bupati sendiri yang saya tidak tahu apa masalahnya. Karena sejauh ini tidak pernah dikonfirmasi dan diklarifikasi,” katanya.
Bahkan pembinaan pun tidak ada yang diterima, apalagi berupa teguran lisan dan non lisan pun tidak ada sebelumnya, tuturnya.
Comments