Hukum & Kriminal

Saling Klaim Lahan, PT.AGM dan Warga Adu Argumen

0

REPORTASE9.COM – Sengketa lahan antara PT. Antang Gunung Meratus (AGM) dan warga saling adu argumentasi terkait klaim lahan seluas 36 hektar.

Lahan yang dimaksud tersebut diklaim oleh warga yang merasa itu adalah lahan milik mereka. Sehingga mereka turun aksi menuntut hak ganti rugi atas lahan yang dilakukan aktivitas penambangan oleh PT.AGM, di Desa Batang Kulur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Berkaitan dengan hal tersebut Kuasa Hukum pihak PT.AGM Suhardi mengatakan, apa yang ditudingkan kepada PT AGM terkait klaim lahan tersebut tidaklah benar.

Sebagai lahan yang masuk dalam perjanjian karya pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B), PT AGM telah mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementrian bedasarkan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita justru merasa heran kenapa masih ada warga yang mengklaim bahwa memiliki lahan tersebut, padahal itu kawasan hutan,”ungkapnya. Kamis,(14/7/2022).

Suhardi menegaskan, dalam perkara ini sudah dalam proses hukum, pihaknya akan selalu menerima mediasi dari warga setempat untuk menemukan titik temu penyelesaian masalah, dan PT. AGM telah memberikan ganti rugi atas tanaman yang tumbuh di lahan tersebut, kepada masyarakat yang sebelumnya telah menggarap lahan tersebut.

PT.AGM juga masuk dalam Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), juga ditetapkan objek vital nasional (OBVITNAS).

“Terkait pemanfaatan kawasan hutan di wilayah operasional pertambangan AGM di Blok 3 Warutas , sudah dilakukan pemberian tali asih terkait tanam tumbuh dengan masyarakat yang mengelola,”tegasnya.

Sementara itu dari perwakilan warga Haidir Rahman yang menuntut ganti rugi kepada PT.AGM, mengatakan bahwa, lahan seluas 35 hektar tersebut dilengkapi bukti-bukti seperti sporadik serta Surat Pernyataan Kepemilikan Fisik Bidang Tanah tahun 2008.

“Kami lihat sejak tahun 2021 PT AGM melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik warga dan tidak pernah melakukan upaya ganti rugi,”ujarnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like